Medan-Beritasatunews.id | Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil menangkap seorang residivis pelaku pencurian di salah satu ruko di wilayah Kota Medan. Pelaku bernama Musa alias Ambon (43), warga Jalan Rupat, Kelurahan Gang Buntu, Medan Timur, diamankan di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimon, pada Senin (12/10/2026).
Kronologi bermula pada Sabtu, 3 Oktober 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, ketika korban Irwansyah (56) mendapat informasi dari Ketua Lingkungan Ramadhan A bahwa ruko miliknya di Jalan Laksana No. 70, Kota Maksum III, telah dimasuki orang tidak dikenal. Korban mendapati papan lantai kayu jati miliknya hilang dengan kerugian mencapai Rp1.500.000 dan segera melapor ke Polsek Medan Timur.
Berdasarkan informasi informan bahwa pelaku berada di sebuah warnet di Jalan Brigjen Katamso pada Senin sore sekitar pukul 18.00 WIB, personel Reskrim segera bergerak dan berhasil mengamankan Musa alias Ambon.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui akses masuk ke ruko dengan cara memanjat tiang WiFi menuju lantai dua dan masuk melalui jendela. Ia membongkar papan lantai kayu jati tersebut dan menjualnya di kawasan Jalan Pahlawan. Pelaku juga mengakui melakukannya bersama dua orang lainnya, yaitu M. Rizky dan Hasibuan yang kini berstatus DPO. Hasil penjualan barang curian sebesar Rp200.000 telah habis digunakan untuk membeli narkoba dan bermain judi online.
Diketahui, Musa alias Ambon juga merupakan residivis yang pernah terjerat kasus penganiayaan pada tahun 2009. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Timur untuk proses hukum lebih lanjut. * B1N-Erianto Ega







