Medan-Beritasatunews.id | Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang dilaporkan hilang dari halaman rumah korban di Jalan Sidorukun Gang Saudara, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur. Pelaku bernama Ariman Siregar (34), warga setempat, diamankan pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kronologi bermula pada Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, saat korban Jortua Sinurat (53) memarkir motor Honda Supra X warna biru tahun 2007 dengan pelat BK 4791 CH di teras rumah dalam keadaan terkunci. Rabu pagi sekitar pukul 08.30 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat. Pencarian di sekitar lokasi tidak membuahkan hasil, dan korban segera membuat laporan ke Polsek Medan Timur.
Berdasarkan informasi informan pada Senin sore sekitar pukul 18.00 WIB bahwa pelaku berada di Jalan Sidorukun, tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alwan bersama Panit Reskrim Ipda A. Tamba segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan Ariman Siregar.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui akses masuk ke halaman rumah korban dan mendorong sepeda motor tersebut karena kunci stang tidak terpasang. Ia kemudian menawarkannya kepada temannya yang bernama Iwan (DPO) di Jalan Bilal, yang selanjutnya menjualnya kepada pihak lain yang tidak dikenal pelaku. Hasil penjualan sebesar Rp1.000.000 telah habis digunakan untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari.
Barang bukti berupa rekaman CCTV telah diamankan. Tersangka kini ditahan di Polsek Medan Timur untuk proses hukum lebih lanjut. * B1N-Erianto Ega







