Medan  

U-Ditch Proyek Drainase Rp6,9 Miliar di Medan Marelan Diduga Bermutu Rendah, LP3 Desak APH Jangan Bungkam

Medan-Beritasatunews.id | Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Jalan Baru dan Jalan Andansari, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, senilai Rp6,9 miliar yang dikerjakan oleh CV Sigma Siseanna, menuai sorotan tajam. Hasil peninjauan di lapangan menunjukkan kondisi U-Ditch yang telah terpasang banyak retak, rompal, dan diduga tidak memenuhi standar mutu.

Penelusuran wartawan pada Kamis (15/10/2026) memperlihatkan sepanjang Jalan Baru, Lingkungan 12, banyak U-Ditch retak dan rusak. Menariknya, terlihat pula potongan kayu dimasukkan ke dalam struktur beton, yang diduga bertujuan mengurangi volume campuran beton. Di lokasi juga tidak terlihat aktivitas pekerja, sementara tumpukan tanah galian berserakan dan menghambat arus lalu lintas.

Warga pun menyampaikan keprihatinannya. “Musim hujan kok kerjakan proyek drainase, tanah kembali ke parit. Aneh,” ungkap warga yang meminta namanya dirahasiakan.

Pihak Terkait Bungkam

Saat dimintai keterangan, Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan Chairul Azmi, Kabid Drainase Ardi Sibarani, serta perwakilan kontraktor Hendrik Nanok, tidak merespons pesan konfirmasi yang dikirimkan media. Demikian pula Kajari Belawan Yusuf Darmaputra, Kasi Intel Kejari Belawan Daniel Kurniawan Barus, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo, dan Kasat Intel AKP Teguh Raya Putra Sianturi, semuanya tidak memberikan tanggapan.

Padahal sebelumnya, pada Selasa (13/10/2026), Kabid Drainase Ardi Sibarani menyatakan akan meninjau langsung ke lokasi dan menyebutkan bahwa proyek diawasi oleh Konsultan Pengawas Mangatas Siagian serta PPTK Anton Sinaga. “Sudah diperiksa konsultan dan PPTK, akan dikurapatkan dulu,” ujarnya saat itu.

LP3: Cegah Kerugian Negara, Jangan Makan Gaji Buta

Wakil Ketua Bidang Hukum Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3), Rizaldi Gultom, S.H., menilai keberanian kontraktor menggunakan material bermutu rendah diduga karena merasa pengawasan lemah dan aparat penegak hukum cenderung abai.

“Keberanian kontraktor merusak keuangan negara terjadi karena mereka tahu pengawasan diabaikan dan APH bungkam. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas,” tegas Rizaldi, Kamis (15/10/2026).

Ia meminta Pemerintah Kota Medan mengevaluasi kinerja Dinas SDABMBK, terutama terkait pengawasan lapangan. Sementara kepada Kejaksaan Agung, ia mendesak meninjau kinerja Kajari Belawan yang dinilai minim dalam penindakan korupsi. “Jangan makan gaji buta. Kalau tidak mampu, diganti yang mampu,” tegasnya.

Rizaldi juga menyoroti dugaan hilangnya tanah hasil galian drainase yang seharusnya bermanfaat bagi penimbunan aset pemerintah setempat, namun ke mana perginya tidak jelas.

Proyek ini dibiayai APBD Kota Medan 2026 dengan nomor kontrak No. 013/SP/24.6/APBD/2026 tanggal 8 Juli 2026. Hingga kini, batas waktu penyelesaian pekerjaan belum dipublikasikan. * B1N-Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *