Solok-Beritasatunews.id | Ternyata bangunan mangkrak yang terletak bersebelahan dengan Sistem Adminitrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Arosuka, milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok.
Menurut Kepala Bidang Aset Daerah Kabupaten Solok Multias, Rabu (16/7/2025) bahwa itu tercatat dalam Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP).
“Jadi bangunan tersebut dalam KDP milik PUPR,” ujar Multias.
Ditambahkan, diperkirakan lahan yang diperuntukkan untuk Alkal PUPR sekitar 400-an M2, dibangun semasa pemerintahan awal Bupati Solok Gusmal sekitar tahun 2005-2010.
Di sebelah bangunan Peralatan dan Perbekalan (Alkal) PUPR yang terbengkalai dan telah merimba itu, di sebelahnya berdiri kantor Samsat yang kini ramai dikunjungi masyarakat, karena program pemutihan pajak.
Sementara ada juga bangunan mangkrak lainnya, masih di lahan yang sama milik aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, yaitu bangunan sekolah semasa pemerintahan Bupati Syamsu Rahim, periode 2010-2015.
“Rencana (bangunan sekolah-red) itu mau dipergunakan buat Imigrasi,” tutur Multias lagi.
Yang menjadi ‘PR’ adalah bahwa bangunan Alkal PUPR yang mangkrak tersebut, hingga kini belum didapat kegunaan serta peruntukan berikutnya.
Sempat mau dikonfirmasi ke Kadis PUPR Effia Vivi Fortuna, Selasa siang (16/7/2025), bersapaan dan bersalaman dikeramaian orang, tahunya Kadis Vivi berlalu memasuki ruangan bidang, dan tidak kelihatan dan nongol lagi keluar.
Sehingga keterangan lebih lanjut tidak diperoleh dari Kadis Vivi, mau diapakan bangunan Alkal PUPR yang sudah puluhan tahun itu terbengkalai menjadi pemandangan mubazir, seakan mencampakkan uang negara ke dalam rerimbunan semak liar yang telah merambati bangunan tersebut. * B1N-Ys







