Batu Bara-Beritasatunews.id | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara imbau seluruh masyarakat untuk segera menunaikan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum jatuh tempo pada 30 September 2025.
Kepala Bapenda Kabupaten Batu Bara, Dr. Mei Linda Suryanti Lubis, menyampaikan bahwa PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang berperan penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, Jumat (19/9/2025).
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan jalan, fasilitas umum, pendidikan, dan kesehatan. Untuk itu, kami berharap warga dapat membayar tepat waktu sebelum jatuh tempo,” ujarnya.
Pembayaran Kini Lebih Mudah
Untuk mempermudah masyarakat, Bapenda Batu Bara imbau warga segera bayar PBB-P2. Pembayaran kini bisa dilakukan melalui berbagai layanan digital dan perbankan.
Warga dapat melakukan pembayaran lewat: GoPay, LinkAja, Tokopedia, Bukalapak. Perbankan BRI dan Bank Sumut, Agen BRILink dan Agen Sumut Link.
Selain itu, masyarakat juga masih bisa melakukan pembayaran langsung melalui loket-loket resmi Bapenda yang tersebar di setiap kecamatan.
Ajak Masyarakat Taat Pajak
Bapenda Batu Bara terus melakukan sosialisasi agar kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat. Dr. Mei Linda menegaskan bahwa dengan membayar pajak tepat waktu, warga telah ikut berkontribusi dalam mewujudkan visi “Batu Bara Bahagia” yang dicanangkan pemerintah daerah.
“Kesadaran membayar pajak adalah bentuk partisipasi nyata masyarakat dalam pembangunan. Mari kita taat pajak, karena pajak yang kita bayarkan akan kembali untuk kita semua,” pungkasnya.
Bapenda Batu Bara mengingatkan kembali, batas akhir pembayaran PBB-P2 adalah 30 September 2025. Jangan tunggu jatuh tempo, segera lakukan pembayaran agar terhindar dari sanksi administrasi.* B1N-Sudarno







