Aceh  

BC Langsa Musnahkan Rokok Ilegal dan Hewan

BC Langsa Musnahkan Rokok Ilegal dan Hewan

Langsa-Beritasatunews.id | Bea Cukai (BC) Langsa kembali musnahkan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan berupa 476.210 batang rokok ilegal dan 7 koli teh hijau.

Selain Rokok ilegal dan teh hijau, BC Langsa juga musnahkan barang bukti hewan dari kasus tindak pidana kepabeanan bersama karantina hewan, ikan dan tumbuhan Aceh.

Kegiatan pemusnahan ini dilakukan di dua tempat yaitu Kantor Bea Cukai Langsa, dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Langsa.

Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto dalam keterangan persnya menyampaikan, pemusnahan barang hasil penindakan rokok ilegal atas keberhasilan operasi pasar yang dilakukan bersama Satpol PP di Langsa, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang.

Adapun barang yang dimusnahkan sesuai Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Aceh tanggal 13 Juni 2025 hal Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara yang Berasal dari Tegahan Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa yaitu :

  • 476.210 batang rokok ilegal;
  • 7 (tujuh) koli teh hijau Merk Cha Tra Mue.
  • 8 (delapan) ekor kambing Pigmi yang dimusnahkan.

Bea Cukai Langsa melakukan sinergi dan komunikasi dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh, sesuai Surat Kepala Balai Karantina, Hewan, Ikan, Tumbuhan Aceh tanggal 25 Juni 2025 tentang Identifikasi Jenis dan Asal Usul Hewan Serta Pemeriksaan Fisik agar dilakukan pemusnahan terhadap komoditas tersebut bersama pihak Karantina Aceh.

Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp758.639.958 dengan potensi kerugian negara dari pungutan cukai sebesar Rp399.595.520, ujar Dwi, Rabu (16/6/2024).

Mengingat komoditas tersebut beresiko tinggi berpotensi tersebarnya penyakit hewan berbahaya, yang dapat menular dari hewan ke hewan, atau dari hewan ke manusia (Zoonosis) yang perlu diwaspadai di antaranya PMK, Brucellosis dan Rabies.

Serta surat dari Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Aceh tanggal 02 Juli 2025 tentang
Hasil Identifikasi Jenis dan Asal Usul Satwa Liar Tindak Pidana Kepabeanan, menyatakan :

  • 2 (dua) ekor Sigung Bergaris dengan status konservasi Non Appendiks CITES dan Risiko Rendah IUCN.
  • 1 (satu) ekor Burung Macaw dengan status konservasi CITES Appendiks 1 (dilindungi) dan Risiko Rendah IUCN.
  • 6 (enam) ekor Mara Patagonia/Kelinci Patagonia dengan status konservasi CITES Appendiks III dan Hampir Terancam IUCN.

Keberhasilan pelaksanaan pemusnahan barang ilegal ini tidak lepas dari peran serta aparat penegak hukum (APH) lain, pemerintah daerah, dan masyarakat secara umum.

Dukungan melalui operasi gabungan dan berbagai informasi yang diberikan mampu dimaksimalkan oleh Bea Cukai Langsa, dan menghasilkan penindakan barang ilegal di wilayah Kota Langsa, kata Kepala KPPBC TMP, Dwi Harmawanto.

Selain itu, Bea Cukai Langsa juga melakukan serah terima penitipan barang bukti penyidikan tindak pidana, berupa 2 (dua) ekor Sigung Bergaris, 1 (satu) ekor Burung Macaw, 6 (enam) ekor
Mara Patagonia/Kelinci Patagonia, kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh untuk dirawat. * B1N-Iwan