Aceh  

Pemerhati Minta Kejaksaan Sabang Percepat Pemeriksaan Laporan Dugaan Korupsi Proyek LPTKIK

Pemerhati Minta Kejaksaan Sabang Percepat Pemeriksaan Laporan Dugaan Korupsi Proyek LPTKIK

Sabang-Beritasatunews.id | Seorang pemerhati, Zulkifli, meminta Kejaksaan Negeri Sabang segera menindaklanjuti dan mempercepat pemeriksaan pengaduan yang disampaikan oleh Laskar terkait dugaan korupsi pada pekerjaan proyek Lembaga Pengembangan Teknologi dan Kerajinan Industri Kecil (LPTKIK) Pokir Tahun Anggaran 2020.

Proyek yang diduga milik anggota dewan yang berdomisili di Gampong Ie Meulee, Kecamatan Suka Jaya, Sabang, ini dinilai merugikan keuangan negara. Hal ini disampaikan Zulkifli kepada Beritasatunews.id, Jumat (10/04/2026).

Laporan tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh Kepala Bidang Hukum dan Ham Laskar, Teuku Nanda Muakhir, S.H., ke Kantor Kejaksaan Negeri Sabang pada Kamis (02/04/2026).

Pemerhati Minta Kejaksaan Sabang Percepat Pemeriksaan Laporan Dugaan Korupsi Proyek LPTKIK

Dalam laporannya, Laskar menemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius. Selain diduga berbau korupsi, pelaksanaan pembangunan LPTKIK dinilai tidak sesuai aturan hingga bangunan tersebut kini mangkrak, tidak memberikan manfaat bagi masyarakat, dan menyimpang dari tujuan awal pembangunan.

Laskar juga menemukan indikasi penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, yang kuat diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Beberapa poin kesalahan ini telah kami kuatkan dalam laporan,” ujar Zulkifli mewakili Laskar.

Oleh karena itu, pemerhati Zulkifli berharap Kejaksaan Negeri Sabang dapat secepat mungkin menurunkan tim penyidikan ke lokasi guna mempercepat proses pemeriksaan dan pemanggilan pihak-pihak terkait.

Lebih jauh, ia menuntut agar proses pemeriksaan dugaan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.

“Siapapun oknum pejabat yang terlibat harus diproses dan diperiksa dengan seadil-adilnya, serta dihukum sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” tegasnya.

Zulkifli juga menyinggung adanya praktik mencurigakan terkait biaya perencanaan dan pengawasan pekerjaan.

“Berdasarkan informasi yang berkembang, biaya perencanaan diminta dibelah dua. Sementara untuk biaya pengawasan, ada yang meminta dibelah dua dan ada yang meminta 40 persen dari anggaran pengawasan,” ungkapnya.

Menurutnya, praktik membelah biaya tersebut tidak ada dalam aturan yang berlaku. Hal ini diduga jelas menyalahi aturan dan merupakan upaya oknum memanfaatkan jabatan dan kedudukan untuk mencari keuntungan pribadi.

“Permainan ini harus diusut tuntas oleh Aparat Penegak Hukum (APH) menggunakan landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 ayat 1 tentang penyalahgunaan kewenangan dan Pasal 3 yang bertujuan menguntungkan diri sendiri,” tegas Zulkifli.

Hingga berita ini diturunkan, Beritasatunews.id telah mencoba menghubungi Kepala Bappeda Kota Sabang, Iqbal Sopyan, melalui telepon seluler pada Sabtu sore (11/04/2026) pukul 17.58 WIB untuk meminta konfirmasi terkait hal ini. Namun sayangnya, telepon tidak diangkat. * B1N/TOP