Karo-Beritasatunews.id | Kinerja Polsek Munte terkait penanganan laporan dugaan perusakan yang melibatkan warga Desa Negeri, Kecamatan Munte, Eka Suranta Sembiring (46), di Polsek Munte menuai sorotan tajam.
Eka mengaku kecewa dan merasa dikriminalisasi lantaran laporan yang diajukan oleh kakak iparnya diproses langsung tanpa adanya upaya klarifikasi awal, padahal perkara ini dinilai masih berada dalam ranah sengketa keluarga.
Kasus ini bermula saat Eka dilaporkan oleh kakak iparnya, R Br Ginting, dengan dugaan perusakan pohon di area perladangan Geriten yang juga merupakan lokasi pemakaman keluarga. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/04/III/2026/SPKT/Polsek Munte/Polres Tanah Karo/Polda Sumut.
Menurut Eka, aktivitas yang dilakukannya di lokasi tersebut hanyalah pembersihan dan perawatan kuburan kakeknya, almarhum Deran Sembiring Kembaren, yang merupakan pemilik sah lahan tersebut berdasarkan sertifikat hak milik tahun 1976.
“Saya hanya membersihkan makam kakek saya yang juga pemilik sah tanah ini. Tidak ada unsur perusakan atau pengambilan milik orang lain,” tegas Eka saat ditemui awak media, Minggu (12/04/2026).
Dalam proses pemeriksaan di ruang penyidik, Eka menjawab 21 pertanyaan penyidik, termasuk soal penebangan satu batang pohon yang dilakukan dalam konteks perawatan makam.
Ia pun telah menunjukkan bukti legalitas berupa sertifikat hak milik sebagai dasar kepemilikan lahan.
Namun, yang menjadi sorotan utama adalah prosedur kinerja penanganan laporan oleh pihak Polsek Munte.
Meskipun berdasarkan ketentuan internal Polri setiap laporan masyarakat wajib diterima, namun dalam praktiknya, khususnya untuk perkara yang berpotensi merupakan sengketa perdata seperti warisan keluarga, seharusnya terdapat tahapan klarifikasi dan pendekatan restorative justice yang diutamakan.
Merujuk pada Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana serta Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, penyidik diharapkan mengedepankan mediasi dan penilaian awal terhadap unsur pidana sebelum meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, tidak adanya upaya konseling atau mediasi awal dinilai Eka sebagai bentuk ketidakprofesionalan aparat.
Selain itu, Eka juga mempertanyakan legalitas pelapor yang dinilai bukan merupakan ahli waris langsung dan tidak membawa surat kuasa dari ahli waris.
“Saya menilai Polsek Munte kurang profesional. Pelapor datang tanpa didampingi ahli waris atau membawa surat kuasa, tapi laporannya langsung diproses,” ujarnya.
Akibat perlakuan yang ia terima, Eka menyatakan akan melaporkan penyidik dan Kapolsek Munte ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara atas dugaan pelanggaran prosedur.
Hingga berita ini diturunkan, awak media belum berhasil menghubungi pihak Polsek Munte Polres Tanah Karo untuk meminta konfirmasi terkait persoalan ini. * B1N-Nardi







