Hukum  

Bharada Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).| Foto: Ist

Jakarta-Beritasatunews.id | Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan ke Bharada E sebab dengan sengaja merenggut nyawa Yosua.

Pada sidang vonis Bharada E terbukti sebagai eksekutor atau yang menembak Yosua Hutabarat sebanyak lima kali pada 8 Juli 2022 lalu.

Diketahui, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pemebunuhan Yosua Hutabarat.

Tuntutan ini mendapatkan reaksi dari publik lantaran Bharada E sudah membongkar sekenario Ferdy Sambo.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 Bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Selasa, (15/2/). * B1N-Red