BKPSDM Solok Gelar Sosialisasi Kode Etik ASN

BKPSDM Solok Gelar Sosialisasi Kode Etik ASN
Pemkab Solok melalui Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) gelar Sosialisasi Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan No.94 Tahun 2021 dan Perbup Solok No. 20 Tahun 2018 bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), berkenaan disiplin ASN di Arosuka, Selasa (08/11/2022). | Foto: Ist

Arosuka – Beritasatunews.id | Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Solok melalui Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) gelar Sosialisasi Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan No.94 Tahun 2021 dan Perbup Solok No. 20 Tahun 2018 bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), berkenaan disiplin ASN di Arosuka, Selasa (08/11/2022).

Tujuan BKPSDM Solok untuk membangun kualitas PNS yang lebih baik, dengan menekankan hukuman disiplin untuk sebuah pembinaan. Dengan menghadirkan dua narasumber dari editor pegawaian muda, Mutia Mahda S Kom MM dan Hendri Indra SH.

Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib pelaksanaan tugas, mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional, akuntabel dan jujur, mendorong kinerja PNS untuk lebih produktif dan perubahan sikap positif.

Dalam PP No.94/2021 memuat kewajiban, larangan dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada ASN yang telah terbukti melakukan pelanggaran.

Penjatuhan Hukuman Disiplin dimaksudkan untuk membina ASN yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yang akan datang.

Hal ini bertujuan untuk mewujudkan ASN yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel, diperlukan peraturan Disiplin ASN yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin.

“Jika terjadi sebuah pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh seorang PNS, maka wajib ditindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan serta pemeriksaan oleh atasannya langsung,” jelasnya. * B1N-Ys