Asahan–Beritasatunews.id: Bupati Asahan H Surya BSc melantik 53 Pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Jumat (14/1/2022).
53 pejabat yang dilantik antara lain 13 Pimpinan Tinggi Pratama, 24 Jabatan Administrator dan 16 Jabatan Pengawas.
Pelantikan terhadap 13 Pimpinan Tinggi Pratama, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 7-BKD-Tahun 2022 Tentang Pemberhentian, Pemindahan dan Pengangkat Pengawai Negeri Sipil Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.
Sementara untuk 24 Jabatan Administrator dan 16 Jabatan Pengawas berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 5.4-BKD-Tahun 2022 tentang Pemberhentian, Pemindahan dan Pengangkat Pengawai Negeri Sipil Dari dan Dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.
Bupati H Surya juga mengukuhkan 9 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 7.1-BKD- Tahun 2022 Tentang Pengukuhan Pengawai Negeri Sipil Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.
Bupati Asahan H Surya BSc mengatakan, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama melalui mutasi/Rotasi antarjabatan yang setingkat dilaksanakan melalui Uji Kompetensi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
Pelaksanaan Uji Kompetensi ini menghasilkan Rekomendasi Panitia Seleksi Mutasi yang disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan pejabat tersebut pada jabatan yang didudukinya, ataupun memindahkan yang bersangkutan pada Jabatan Kepala Perangkat Daerah lainnya.
“Ini telah memperoleh rekomendasi dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara antara lain, Surat Nomor B-3216/KASN/09/2021 tanggal 20 September 2021 hal rekomendasi hasil uji kompetensi PPT Pratama dalam rangka mutasi/rotasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.
Juga Surat Nomor B-3957/KASN/11/2021 tanggal 8 November 2021 hal rekomendasi perubahan hasil uji kompetensi dan hasil evaluasi kinerja PPT Pratama dalam rangka mutasi/rotasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan,” ucap Bupati Asahan.
Dalam Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-135/KASN/01/2022 tanggal 12 Januari 2022, hal rekomendasi hasil uji kompetensi PPT Pratama, dalam rangka mutasi/rotasi di Lingkungan Pemkab Asahan.
Bupati juga mengatakan, untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang lowong, dilakukan secara selektif terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat.
Di antaranya kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas serta persyaratan Jabatan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang dilakukan secara terbuka dan kompetitif.
Juga telah memperoleh rekomendasi dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-4837/KASN/12/2021 tanggal 29 Desember 2021, hal rekomendasi hasil seleksi terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemkab Asahan.
“Selaku pembina kepegawaian, saya mempunyai kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian seorang Pengawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas.
Dan melakukan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Meskipun demikian, saya tetap melakukan pertimbangan yang berdasarkan pada objektivitas, kepangkatan, kompetensi, kinerja dan pengalaman tanpa membedakan gender, suku, agama, ras dan golongan, tentunya harus sejalan dengan rekomendasi Tim Penilai Kinerja Kepengawaian.
Tindakan ini sekaligus menjelaskan, bahwa proses pengambilan keputusan dalam pembinaan manajemen dan karier pegawai, sepenuhnya mengacu pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku yang mengedepankan azas ‘sistem merit’ tadi,” terang Bupati Surya.
Selain itu, kata Bupati, untuk Jabatan Administrator dan Pengawas, dilaksanakan melalui pertimbangan Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Asahan.
“Saya berharap kepada seluruh pejabat yang dilantik, agar dapat memaknai dan memahami dengan sepenuh hati apa yang menjadi nilai-nilai dalam cita-cita luhur kami yang tertuang pada visi Pemerintah Kabupaten Asahan, yaitu ‘masyarakat sejahtera yang religius dan karakter’,” jelasnya.
Bupati Asahan juga mengingatkan kepada pejabat yang dilantik untuk selalu mempedomani 3T (Tertib dalam administrasi, Tertib dalam anggaran, Tertib dalam bertugas).
Dengan mempedomani 3T tersebut, Bupati berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten Asahan, terutama kepada Perangkat Daerah yang menangani bidang pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Turut hadir dalam acara pelantikan Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin SSos MSi, Sekda Asahan, Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, dan Asisten Pembangunan dan Perekonomian.
Juga Ketua PKK Asahan Ny Hj Titiek Sugiarti Surya, Wakil Ketua TP PKK Yusnila Indriati Taufik dan pengurus, Asisten Administrasi Umum, Para OPD, Camat, Ketua PKK Kabupaten Asahan dan Ketua Darma Wanita Kabupaten Asahan. * B1N-RH/ril