Medan–Beritasatunews.id: Sekretaris Komisi II DPRD Kota Medan Dhiyaul Hayati bersilaturahmi ke Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) di Jalan Karya Sehati, Kecamatan Medan Johor, Senin (3/12/2022).
Dalam silaturahmi tersebut ia mengemukakan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan dinilai belum memperhatikan hak penyandang para disabilitas.
Penyandang disabilitas juga seolah terpinggirkan dan kurang diprioritaskan untuk mendapat bantuan sosial dari pemerintah.
“Mereka warga ‘istimewa’ yang seharusnya diprioritaskan untuk mendapat bantuan dari pemerintah. Mulai dari bantuan PKH, BPJS PBI dan lainnya,” ungkap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Dhiyaul mengatakan, dalam hal sarana dan prasarana, banyak kantor-kantor pelayanan publik seperti rumah sakit dan lainnya, belum menyediakan fasilitas untuk kaum penyandang cacat.
“Seorang ibu penyandang disabilitas ketika menjenguk keluarganya di rumah sakit, dia tidak diperbolehkan naik ke lift oleh petugas sekuriti. Alasannya lift itu khusus untuk pasien.
Si ibu yang memakai alat penyangga kaki, terpaksa naik tangga dengan susah payah agar bisa menjenguk keluarganya. Ini menunjukkan, rumah sakit tidak ramah terhadap penyandang disabilitas. Sudah selayaknya mereka diprioritaskan,” kata Dhiyaul Hayati.
Dia menilai, sudah selayaknya Kota Medan membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak para penyandang disabilitas.
Menurut UU 8 Tahun 2016, adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Kesamaan Kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada Penyandang Disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat.
Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pengecualian pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak pada pembatasan atau peniadaan pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas.
Di dalam undang-undang, jelas telah mengatur tentang persamaan dalam hak pekerjaan, pendidikan, kesehatan dan aksesibilitas fisik bagi penyandang disabilitas.
Ini juga mengacu kepada PP 70/2019 tentang Perencanaan Penyelenggaraan dan Evaluasi terhadap Penghormatan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Undang-undang juga menjamin pemenuhan hak warga disabilitas di berbagai bidang. Di antaranya bidang pendidikan, ekonomi, kesehatan dan lainnya.
Dhiyaul Hayati akan mendorong Pemko Medan untuk lebih memerhatikan hak-hak penyandang disabilitas. Semisal dengan menyediakan aksesibilitas pada bangunan umum, jalan hingga pertamanan. Juga kantor-kantor pelayanan publik ‘ramah’ disabilitas, termasuk rumah sakit.
Dia berharap kepada Pemko Medan agar menyediakan wadah bagi penyandang disabilitas untuk mereka berkegiatan. Sebab, rumah Ketua HWDI Kota Medan tidak bisa menampung jumlah anggotanya sebanyak 50 orang.
Terakhir Dhiyaul mengatakan, banyak aset Pemko Medan berupa kantor yang bisa digunakan untuk kegiatan bagi warga ‘istimewa’ ini. * B1N-Nana