Langkat–Beritasatunews.id | Diduga bandar sabu, seorang pria paruh baya berinisial A (59) warga Jalan Bambu Runcing, Kelurahan Pekan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, diringkus Reskrim Polsek Tanjungpura.
Pelaku diamankan di salah satu warung yang berada di Dusun VIII, Desa Bubun Pangkalan Biduk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Senin (17/1/22).
Pria paruh baya ini diduga bandar sabu yang kerap menjalankan aksinya di kawasan tersebut.
Saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari A di antaranya:
- 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu,
- 8 bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat keseluruhan mencapai 2,74 gram
- 14 lembar uang pecahan Rp50.000, serta 6 lembar uang pecahan Rp100.000 dengan total keseluruhan Rp1,3 juta.
Kasubbag Humas Polres Langkat, Iptu Joko Sumpeno mengatakan, saat itu Personel Unit Reskrim Polsek Tanjungpura mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi kejadian sering terjadi transaksi narkoba.
“Atas informasi tersebut, tim berkoordinasi dengan Kapolsek Tanjungpura AKP Surahman dan kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Hermawan SH untuk melakukan penangkapan,” ujar Joko kepada Beritasatunews.id, di Stabat, Selasa (18/1/2022), Selasa (18/1/22).
Joko menambahkan, saat itu petugas sedang menyaru sebagai pembeli dan bertemu langsung dengan pelaku.
Ketika tahu ada petugas, pelaku mencoba untuk melarikan diri namun berhasil ditangkap.
Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu-sabu di dalam kantong celana sebelah kanan, dan di dalam kantong sebelah kiri ditemukan uang yang diduga dari penjualan narkotika jenis sabu, ujar Joko.
“Di lapangan pelaku langsung diinterogasi terkait barang bukti, dan pelaku A mengakui kalau barang haram tersebut adalah miliknya,” papar Joko Sumpeno.
Atas pengakuan tersebut, kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tanjungpura untuk penyelidikan lebih lanjut. * B1N-Sfn