Dilarang Mengonsumsi Miras, Suami Sayat Leher Istri Pakai Parang

Dilarang Mengonsumsi Miras, Suami Sayat Leher Istri Pakai Parang
Foto Ilustrasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) | Foto: Ist

SikkaBeritasatunews.id: Akibat dilarang mengonsumsi minuman keras (Miras) jenis moke, seorang suami tega menyayat leher istrinya dengan sebilah parang.

Penganiayaan tersebut terjadi di Kampung Garam, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (6/1/2022) lusa kemarin.

Korban Fransiska Sabe (28) dianiaya pelaku dengan menggunakan parang, setelah korban melarang suaminya mengonsumsi minuman keras (Miras) jenis moke di rumahnya.

Tak terima dengan perlakuan itu, korban pun melaporkan suaminya Ivono Lafanto (48) tersebut ke Kepolisian Sektor (Polsek) Alok.

Fransiska kepada polisi menjelaskan, siang itu, Kamis (6/1/2022 sekira pukul 14.00 WITA telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap dirinya.

Bermula saat dirinya melarang pelaku (suaminya) untuk tidak meminum atau mengonsumsi minuman keras atau Miras jenis Moke. Akan tetapi larangannya tersebut tidak diindahkan pelaku (suaminya).

“Karena tidak mau bertengkar, akhirnya saya mengalah dan pergi ke tetangga. Tetapi waktu di perjalanan, pelaku malha mengejar dan menarik saya kembali untuk kembali ke rumah.

Kemudian pelaku mengambil sebilah parang dan langsung menyayat leher belakang saya sebanyak 1 kali sehingga berdarah. Atas kejadian tersebut saya melapor ke Polsek Alok guna proses selanjutnya,” ujar Fransiska.

Polsek Alok setelah menerima laporan, langsung terjun ke tempat kejadian perkara atau TKP, dan mengamankan pelaku Ivono Lafanto. Sementara Fransiska dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) Maumere guna mendapatkan perawatan. * B1N/Ril