Warga Sampaikan Bukti Faktur dan Rincian Harga Pasaran
Deliserdang-Beritasatunews.id | Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Candi Rejo, Kecamatan Biru Biru, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, yang berinisial Ai, sedang dalam sorotan setelah diduga menggerogoti dana BUMDes serta menggunakan anggaran Dana Desa (DD) untuk keperluan yang tidak sesuai dengan ketentuan hingga puluhan juta rupiah.
Dugaan penyalahgunaan dana ini muncul setelah beberapa warga melakukan pemeriksaan terhadap transaksi pembelian ternak dan pembangunan fasilitas yang dilakukan oleh pengelola BUMDes.
Keterangan terkait dugaan penyalahgunaan dana ini disampaikan langsung oleh seorang warga perwakilan dari Dusun 1 Sekip, Gang Iklas VI, Desa Candi Rejo yang memilih untuk tidak menyebutkan nama lengkapnya, kepada tim wartawan, Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Pertemuan tersebut berlangsung di rumah kediaman warga tersebut, di mana ia juga menunjukkan beberapa barang bukti berupa faktur bon resmi serta nota pembelian yang mencatat detail transaksi pembelian hewan ternak kambing.
Menurut keterangan yang disampaikan warga tersebut, pembelian kambing dilakukan melalui perusahaan CV Kharisma Raja Mandiri yang beralamat di Jalan Besar Tumpatan, Dusun Lestari I, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, pada tanggal 13 November 2025 silam.
Adapun rincian detail pembelian yang tercatat pada faktur adalah sebanyak lima puluh ekor kambing betina jenis anakan dengan usia sekitar tiga bulan, dengan penetapan harga sebesar Rp1.300.000 per ekor.
“Kalau kita bandingkan dengan harga pasaran di daerah sekitar, angka ini sangat tinggi sekali. Wah begitu sangat mahal, tidak masuk akal jika memang pembelian dilakukan dengan transparansi,” ujar warga tersebut dengan nada khawatir.
Selain pembelian kambing betina, pada transaksi yang sama juga dicatat pembelian dua ekor kambing jantan jenis anakan dengan usia yang sama, yaitu sekitar tiga bulan. Harga yang ditetapkan untuk setiap ekor kambing jantan mencapai Rp2.000.000, sehingga total keseluruhan pengeluaran untuk pembelian ternak kambing tersebut mencapai angka Rp69.000.000.
Menurut data yang dikumpulkan warga dari beberapa pedagang ternak lokal dan pasar hewan di Kabupaten Deliserdang serta daerah sekitar, harga pasaran kambing betina anakan berkisar antara Rp550.000 hingga Rp650.000 per ekor, sedangkan kambing jantan anakan hanya mencapai kisaran harga Rp900.000 hingga Rp1.100.000 per ekor.
“Jadi kalau kita hitung perbandingannya, selisihnya bisa mencapai puluhan juta rupiah. Wah sudah jelas kan di mana masalahnya, ada yang tidak beres dengan proses pembelian ini,” jelas warga tersebut sambil menunjukkan dokumen perbandingan harga yang telah disiapkannya.
Tidak hanya terkait pembelian ternak, warga juga mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait penggunaan anggaran Dana Desa untuk pembangunan kandang kambing yang menjadi aset BUMDes.
Berdasarkan catatan yang ada, pembangunan kandang tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp41.844.500. Warga mengaku telah melakukan verifikasi terhadap detail pengeluaran untuk bahan bangunan dan biaya tenaga kerja yang dibutuhkan, dan menemukan bahwa biaya yang dikeluarkan jauh di atas perkiraan pasar untuk skala dan spesifikasi kandang yang dibangun.
“Kita sudah tanya ke beberapa kontraktor lokal tentang biaya pembangunan kandang sejenis, rata-rata hanya sekitar Rp25 juta hingga Rp30 juta saja. Tapi di sini mencapai lebih dari Rp41 juta. Wah gawat sudah BUMDes di Desa Candi Rejo ini, bagaimana bisa anggaran digunakan seperti ini tanpa ada pengawasan yang ketat,” ujar warga dengan nada kesal menyampaikan kekhawatirannya terhadap kondisi pengelolaan keuangan BUMDes dan Dana Desa di desanya.
Ketika tim wartawan melakukan konfirmasi langsung kepada Direktur BUMDes, Ai pada hari Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 13.22 WIB di teras rumah kediamannya, awalnya ia memberikan berbagai penjelasan yang cenderung berkeli-keli dan tidak fokus pada poin-poin yang menjadi pertanyaan.
Setelah beberapa kali ditanya dan diberikan penjelasan terkait bukti-bukti yang telah dihimpun warga, Ai akhirnya mengakui bahwa dirinya telah melakukan kelalaian dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pengelola BUMDes.
“Saya akui bahwa dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan beberapa transaksi ini, saya telah kurang hati-hati dan ada kelalaian dalam melakukan verifikasi harga serta memperhatikan prosedur yang berlaku. Saya menyadari bahwa hal ini telah menimbulkan kerugian bagi BUMDes dan desa,” tutur Ai dengan nada menyesal.
Mendengar penjelasan dari Ai, perwakilan masyarakat Desa Candi Rejo menyampaikan bahwa mereka tidak hanya menginginkan pengakuan kelalaian semata, tetapi juga tindakan tegas dari pihak berwenang.
Masyarakat meminta agar Aparatur Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini, serta pihak pemerintah daerah dan dinas terkait untuk melakukan audit menyeluruh terhadap keuangan BUMDes dan penggunaan Dana Desa di Desa Candi Rejo selama beberapa periode terakhir.
“Kita meminta kepada APH segera melakukan tindakan karena sudah menyalahi aturan yang ada, dan harapannya adalah agar ada keadilan serta langkah perbaikan agar hal serupa tidak terulang lagi di masa depan,” ucap salah satu perwakilan masyarakat yang juga hadir saat konfirmasi. * B1N-Nardi







