Medan  

Direktur MATA Pelayanan Publik Kecewa dan Sesalkan Rekaman Pungli di Rutan Kelas I Medan

Direktur MATA Pelayanan Publik Kecewa dan Sesalkan Rekaman Pungli di Rutan Kelas I Medan
Direktur MATA Pelayanan Publik, Abdyadi Siregar. (Foto: Ist)

Medan-Beritasatunews.id | Direktur MATA Pelayanan Publik, Abyadi Siregar sangat kecewa dan menyesalkan terkait adanya dugaan pungutan liar (Pungli), yang terjadi di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas I Medan Kemenkumham Sumut.

Seperti diketahui, viral rekaman di media sosial di Rutan Kelas 1 Medan melalui grup whatsapp yang menerangkan bahwa di Rutan Kelas I Medan Kemenkumham Sumut diduga melakukan pungutan liar (Pungli) mulai dari Rp1,5 juta sampai 5 juta kepada narapidana (Napi) yang mau bebas dalam pengurusan Bebas Bersyarat (BB).

Saat di konfirmasi awak media pada Senin (25/3/2024), Direktur MATA Pelayanan Publik, Abyadi Siregar mengatakan sangat kecewa dan menyesali kalau ada pungutan liar (Pungli) di Rutan Kelas I Medan.

Baca Juga : Diduga Pungli, Wakil Direktur LBH Medan Minta Karutan Kelas I Medan Lakukan Penyelidikan Secara Tranparan

“Sangat kecewa dan menyesali kalau ada pungutan liar (pungli) di Rutan Kelas I Medan,” ungkapnya tegas.

Lanjut Abyadi mengatakan, seharusnya informasi tentang Bebas Bersyarat dapat dengan mudah diakses oleh setiap warga binaan, karena Standart Pelayanan Publik wajib bagi setiap Lembaga Pelayanan di Pemerintahan.

“Seharusnya informasi tentang Bebas Bersyarat dapat dengan mudah diakses oleh setiap warga binaan karena Standart Pelayanan Publik wajib bagi setiap Lembaga Pelayanan di Pemerintahan,” ungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut periode 2018-2023.

Dalam keterangannya, Abyadi Siregar juga menyampaikan ketika informasi itu didapat warga binaan, maka saat ada Bebas Bersyarat, warga binaan bisa mempersiapkan dan mengurusnya sehingga hak warga binaan terpenuhi, dan lembaga pelayanan publik pemerintah memenuhi standart pelayanan publik.

“Ketika informasi itu didapat warga binaan, maka saat ada Bebas Bersyarat, warga binaan bisa mempersiapkan dan mengurusnya sehingga hak warga binaan terpenuhi, dan lembaga pelayanan publik pemerintah memenuhi standart pelayanan publik,” tutupnya.

Saat awak media mengonfirmasi selanjutnya dengan Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas I Medan, Nimrot Sihotang pada Senin (25/3/2024), Nimrod memilih tidak menanggapinya hingga berita ini ditayangkan. * B1N-Ron