Aceh  

DPD ALAMP Aksi Minta Bupati Copot Kadis DLHK dan Kehutanan Aceh Singkil

Aceh Singkil – Beritasatunews.id | Dewan Pengurus Daerah (DPD) Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP) Aceh Singkil menyoroti Penerangan Lampu Jalan Umum (PLJU) di sejumlah titik lokasi jalan lintas menuju Ibu Kota Pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil.

Hampir 80% PLJU yang ada di Aceh Singkil sering padam dan tidak berfungsi, mulai dari Kecamatan Suro Makmur, Danau Paris dan Kecamatan Gunung Meriah.

Sekretaris Jenderal (Sekjend) DPD Alamp Aksi Aceh Singkil, Abdul Dawi kepada awak tim media mengatakan, kita telah melihat disejumlah titik lokasi, tepatnya dijalan lintas menuju kota pemerintahan, dimana Lampu PLJU tidak berfungsi dan bahkan sering padam, katanya, kemarin.

Abdul Dawi juga meminta kepada Bupati Aceh Singkil untuk memanggil dan segera mencopot Kadis Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh Singkil, karena dianggap tidak bertanggungjawab untuk menyelesaikan permasalahan lampu PLJU yang sudah bertahun-tahun mengalami masalah yang sama, tegas Abdul Dawi.

“Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Aceh Singkil dinilai tidak becus melakukan tugas dan kewajiban, termasuk hutan kawasan dan produsi yang di kuasai perusahaan perkebunan di Aceh Singkil, ” pungkasnya.

Diketahui, pungutan pembayaran PLJU dibebankan ke pelanggan listrik PLN, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Aturan ini kemudian diimplementasikan melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Penerangan Jalan Umum oleh Pemerintah Daerah tingkat II.

Pajak PLJU juga merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa digunakan untuk pengembangan atau pembangunan daerah. Untuk besaran biayanya, setiap daerah memiliki besaran PLJU yang berbeda-beda. Semua telah diatur dana biaya untuk kegiatan yang bersifat penting atau mendadak. * B1N-Wahyudi