Dua IRT Kurir Ganja Ditangkap Reskrim Polsek Pangkalan Susu

Dua IRT Kurir Ganja Ditangkap Reskrim Polsek Pangkalan Susu
Dua IRT sebagai kurir ganja ditangkap Reskrim Polsek Pangkalan Susu. (Foto: Ist)

LangkatBeritasatunews.id | Dua IRT atau ibu rumah tangga berusia paruh baya, ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Pangkalan Susu, karena menjadi kurir pengiriman ganja, Jumat (21/1/2022).

Dua IRT berinisial berinisial H (48) dan HI (56), keduanya warga Dusun II Desa Paya Tampak, menjadi kurir pengiriman ganja melalui kantor PT Pos Indonesia (Persero) yang berada di Jalan Tambang Minyak No 2, Kelurahan Bukit Jengkol.

Narkoba jenis ganja seberat 6 kilogram tersebut akan dikirim dengan tujuan Batam dan Kota Malang, Jawa Timur.

Kasubbag Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno menyampaikan hal ini kepada kru Beritasatunews, di Stabat, Sabtu (22/1/2022).

“Kedua IRT ditangkap pada Jumat (21/1/2022) sekira pukul 11.00 WIB. Barang bukti ganja 6 bal seberat 6 kilogram, handphone, serta uang Rp100.000,” ungkap Joko.

Sebelum dilakukan penangkapan, Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Susu, Ipda Junaidi Sembiring  menerima informasi dari pimpinan Kantor PT Pos Indonesia (Persero), Hendri.

Hendri kepada kepolisian mengatakan, telah menemukan dua kotak paket yang diduga berisikan daun ganja

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan ditemukan 6 bal yang diduga berisi daun ganja.

Ada pun tujuan pengiriman 1 bal akan dikirim ke Batam, dan 5 bal akan dikirim ke Malang, Jawa Timur.

Ketika disidik oleh petugas, diketahui kedua paket pengiriman tersebut dikirim oleh H dan Jl, Kamis (20/1/2022) sekira pukul 08.00 WIB.

Ketika diinterogasi oleh petugas, H mengakui bahwa paket yang berisi daun ganja tersebut diperolehnya dari orang yang bernama Juar. * B1N-Sfn