Medan  

Pencopotan Riko Sunarko Bukan Karena Suap Bandar Narkoba

Pencopotan Riko Sunarko Bukan Karena Suap Bandar Narkoba
Foto: Istimewa

MedanBeritasatunews.id | Pencopotan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko bukan karena suap bandar Narkoba, atau memerintahkan penggunaan sisa uang Rp160 juta.

Tapi sebagai atasan tidak menjalankan perannya dengan baik. Dia diduga melakukan pelanggaran pengalahgunaan wewenang di bidang pengawasan, yang dilakukan seorang atasan.

“Jadi Kapolrestabes kita tarik ke Polda, dalam rangka pemeriksaan. Bukan karena yang bersangkutan menerima suap, atau memerintahkan penggunaan sisa uang Rp160 juta, tapi sebagai atasan tidak menjalankan perannya dengan baik,” ungkap Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra menegaskan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko tidak terbukti memerintahkan penggunaan sisa uang Rp160 juta dari istri bandar narkoba.

Sebagaimana yang dijelaskan Ricardo Siahaan pada pemeriksaan sidang pengadilan tanggal 11 Januari 2022.

Hal ini berdasarkan hasil pendalaman tim gabungan Propam Polda Sumut dan Mabes Polri.

“Tim gabungan sudah memeriksa 12 orang saksi. Salah satunya pengacara Ricardo Siahaan,” ujar Panca, Jumat (21/01/2022).

Berdasarkan Rilis Berita yang diterima lewat WhatsApp, Sabtu (22/01/2022) menjelaskan, dari hasil pemeriksaan Tim tidak menemukan bukti bahwa Kapolrestabes Medan ada memerintahkan agar sisa uang Rp160 juta digunakan untuk release, membeli sepedamotor, serta untuk Wasrik.

“Kapolrestabes juga tidak tahu adanya penggelapan uang Rp600 juta, yang dilakukan oleh Ricardo Siahaan, dan tidak tahu ada penerimaan Rp300 juta untuk membebaskan Imayanti, istri bandar narkoba agar tidak ditahan,” ungkapnya.

Diungkapkan Panca, dari hasil pemeriksaan, tim gabungan membenarkan bahwa Kapolrestabes memerintahkan Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan membeli sepedamotor.

Sebagai hadiah yang akan diberikan kepada anggota Koramil yang berhasil mengungkap ganja senilah Rp13 juta.

Namun Rp7 juta sudah dibayar oleh Kapolrestabes, sedangkan sisanya Rp6 juta dibayar oleh Kompol Oloan Siahaan.

“Hal ini mestinya tidak boleh terjadi, karena sebagai atasan dia tidak boleh membebankan sisa pembayan tersebut kepada bawahannya.

Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (2) point (a) Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Karena itu kita tidak boleh menzolimi seseorang dengan mengatakan, dia tahu tapi kenyataannya tidak tahu,” papar Panca.