Edarkan Sabu di Dusun Sidodadi B Labuhanbatu, Keling Masuk Sel

Edarkan Sabu di Dusun Sidodadi B Labuhanbatu, Keling Masuk Sel
SR alias Keling (24) ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Polsek Bilah Hilir dan personel Pospol Pangkatan, Polres Labuhanbatu, Jumat (17/11/2023) sekira pukul 19.00 WIB, karena kedapatan edarkan sabu di Dusun Sidodadi B, Kampung Padang Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu. (Foto: Ist)

Labuhanbatu-Beritasatunews.id | Kedapatan edarkan sabu di Dusun Sidodadi B, Kampung Padang Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, SR alias Keling (24) ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Polsek Bilah Hilir dan personel Pospol Pangkatan, Polres Labuhanbatu, Jumat (17/11/2023) sekira pukul 19.00 WIB.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK, SH, MH, MIK, melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu, SH, Minggu (19/11/2023) mengatakan, penangkapan SR alias Keling berawal dari adanya pengaduan masyarakat (Dumas) terkait tindak- tanduk SR yang diketahui edarkan sabu di Dusun Sidodadi B, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Mendapat laporan pengaduan dari masyarakat, unit Reskrim Polsek Bilah Hilir dan Pospol Pangkatan melakukan pengintaian ke lokasi. Saat melihat SR alias Keling di sana, petugas langsung meringkus dan melakukan penggeledahan. Dari SR alias Keling ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

Baca Juga : Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Gerebek Pondok Kaca, 4 Tersangka dan BB Sabu Diamankan

“Ditemukan atau didapat dari SR alias Keling barang bukti berupa 3 plastik klip transparan kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 0.64 gram, 1 unit handphone android merk Vivo warna hitam dan uang tunai Rp157.000,” terang Parlando.

Parlando mengatakan, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke satuan reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan diancam dengan pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No. 35 tentang Narkotika. * B1N-Rizal/RH