Labuhanbatu-Beritasatunews.id | Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu pada Rabu (8/11/2023) menggerebek Gang Cempedak, Jalan Kampung Baru, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara Labuhanbatu. Sebanyak 4 orang bersama barang bukti narkotika jenis sabu diamankan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu kepada wartawan, Sabtu (11/11/23) sore mengatakan, penangkapan terhadap 4 orang itu berawal dari adanya pengaduan masyarakat (Dumas) bahwa di lokasi tersebut marak peredaran narkotika jenis sabu.
Selanjutnya Satres Narkoba melakukan penggerebekan di satu pondok kaca yang ada di lokasi, dan didapati 2 orang pria inisial SS dan AR. Saat dilakukan penggeledahan terhadap dua pria tersebut ditemukan sejumlah barang bukti.
Baca Juga : Peredaran Sabu di Rumah Makan Diungkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu
Adapun barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip tembus pandang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,75 gram bruto, uang diduga hasil penjualan sabu-sabu Rp1.544.000, 2 unit HT warna hijau loreng, 3 sekop terbuat dari pipet, 1 unit kalkulator, 3 unit timbangan, 1 buku catatan, uang dalam dompet hitam Rp300.000, uang dalam tas hitam Rp315.000, dan 2 unit HP android merek Oppo dan Samsung.
“Saat dilakukan introgasi terhadap SS dan AR, mereka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik mereka yang diperoleh dari seseorang yang bernama FR alias Ketua FR yang kediamannya tak jauh dari pondok kaca itu,” beber Parlando.
Kemudian dilakukan pengembangan terhadap FR alias Ketua FR dengan menggerebek kediamannya. Petugas menemukan FR alias Ketua FR di belakang rumahnya bersama WP. Saat dilakukan penggeledahan di sekitar rumah, ditemukan sejumlah barang bukti.
“Dari sekitar rumah diamankan barang bukti berupa uang tunai dari FR Rp2.004.000, 1 kaca pirex, 1 bong terbuat dari botol minuman Lasegar, 4 bungkus plastik tembus pandang berisi plastik besar dan plastik klip kecil, 2 unit HP android merek Oppo warna hitam dan putih, serta uang tunai dari WP Rp2.980.000,” terang Parlando seraya menambahkan
para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut. * B1N-RH/ril