Empat Pemuda Pengguna Sabu Ditangkap Polisi

Empat Pemuda Pengguna Sabu Ditangkap Polisi
Empat pemuda pengguna sabu ditangkap Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya. (Foto: Ist)

Empat Pemuda Kelabui Petugas Seolah-olah Lagi Asyik Makan

Abdya-Beritasatunews.id | Empat pemuda pengguna sabu yang Lagi asyik makan di salah satu rumah di Desa Alue Peunawa, Kecamatan Babahrot, ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya).

Para pelaku masing-masing berinisial D (25) mahasiswa asal Blangpidie, KF (32) petani asal Aceh Selatan, R (30) buruh harian asal Aceh Barat, dan SK (37) buruh tani asal Aceh Selatan.

Dalam penangkapan pada Kamis (14/8/2025) tersebut, Tim Resnarkoba Polres Abdya di bawah pimpinan Kasat Narkoba, Iptu Bagus Pribadi, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) pipa kaca/pirek yang berisi residu narkotika jenis sabu, diduga sisa pakai.

Baca Juga : Edarkan Sabu, Wanita Paruh Baya Diamankan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

Selain itu, petugas juga mengamankan 1 (satu) buah alat isap sabu atau bong, dan empat ponsel dari berbagai merek.

Setelah menjalani tes urine di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teungku Peukan, hasilnya urine empat pemuda pengguna sabu itu positif mengandung methamphetamine.

Mewakili Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto, Kasat Narkoba Iptu Bagus Pribadi mengatakan, ditangkapnya keempat pelaku diduga pemakai sabu ini, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Abdya.

“Berbekal laporan dari masyarakat tersebut, kami langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” kata Iptu Bagus Pribadi saat dikonfirmasi oleh awak media, Jumat (15/8/2025) di Blangpidie.

Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian dilakukan penggerebekan di salah satu rumah yang berada di Desa Alue Peunawa, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya, kata Iptu Bagus Pribadi.

Kelabui Petugas

Dijelaskannya, saat melakukan penangkapan, keempatnya lagi asyik makan seolah-olah tidak merasa sedang dalam masalah. Namun polisi tidak mau terkecoh dengan gerak-gerik para palaku tersebut.

“Dari hasil penggeledahan terhadap keempat pria itu, kami menemukan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu,” ujarnya.

Kini keempat pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Abdya guna pengembangan lebih lanjut.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Iptu Bagus Pribadi. * B1N-Rizal/r