Langsa-Beritasatunews.id | Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Koordinator Wilayah (Korwil) Kota Langsa mempertanyakan penyebab belum dilantiknya walikota terpilih periode 2025-2030, begitu besarkah permainan politik di tingkat Propinsi Aceh karena Walikota dan Wakil Walikota Langsa dari Partai Nasional?.
Kuatnya dugaan kepentingan politik yang dilakukan oleh pihak Provinsi Aceh membuat Ketua FPII Korwil Langsa, Roby Sinaga angkat bicara. Menurutnya, dalam sepekan terahir ini berbagai statemen dan tudingan miring ke pemerintah sempat viral di berbagai media, sehingga jika pelantikan wali kota dan wakil walikota Langsa tetap belum dilaksanakan, hal ini akan memicu kekisruhan yang merugikan masyarakat.
“Dengan adanya dugaan permainan politik Provinsi Aceh dan didukung kepentingan Pj Walikota Langsa Syaridin melakukan manuver elit politik mengelola kepentingan kekuasaan di Kota Langsa, dan permainan politik dikarenakan pemenang Pilkada berbeda partai dengan penguasa di provinsi,” ujar putra Batak yang menetap di Aceh itu, Kamis (12/3/2025).
Menurut Roby Sinaga, situasi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, mengingat pesta politik sudah usai, jangan karena tidak sesuai harapan penguasa dan berimbas menyengsarakan masyarakat.
Jika ini terus terjadi maka FPII Kota Langsa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan akademisi serta masyarakat akan menggelar aksi, sehingga cara-cara berpolitik seperti ini tidak terjadi di Aceh.
“FPII sangat menyayangkan adanya permainan politik yang tidak sehat, sehingga terjadi keterlambatan pelantikan Walikota Wakil Walikota Langsa yang telah mengakibatkan terganggunya roda pemerintahan, sehingga TPP ASN terlambat dan sistem birokrasi juga terhambat,” ujarnya lagi.
Apalagi, kata Roby Sinaga, DPRK Langsa telah meminta Jadwal pelantikan pada Pemerintah Provinsi Aceh melalui surat resmi sebanyak dua kali, namun hingga saat ini belum ada satu balasan surat resmi yang ditanggapi oleh Pemerintah Provinsi Aceh, dan hal ini memperkuat dugaan kepentingan elit politik sangat besar sehingga pelantikan Walikota terpilih terus diundur.
Dari 21 Kabupaten/Kota di Aceh pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK), hanya Kota Langsa yang belum ada jadwal pelantikan hingga hari ini. * B1N-Iwan







