Ibu Ini Menangis Tuntut Keadilan Anaknya Jadi Korban Pencabulan

Ibu Ini Menangis Tuntut Keadilan Anaknya Jadi Korban Pencabulan
Ibu Ini Menangis Tuntut Keadilan Anaknya Jadi Korban Pencabulan

Pakpak BharatBeritasatunews.id | BHB, tak tahu lagi harus mengadu kemana, terhadap pelaku pencabulan terhadap anak perempuannya berinisial EFL (20). Akibat perbuatan pelaku tersebut, sehingga EFL hamil dan terpaksa putus sekolah.

Kasus ini sebelumnya sudah dibawa ke ranah hukum. Namun, entah kenapa pelaku belum di tahan, ibu dari EFL itu berharap ada keadilan dalam proses hukum yang menimpa anaknya.

Ia menduga, terjadi banyak kejanggalan yang terjadi dalam kasus ini. Dimana sudah melaporkan kasus pencabulan terhadap putrinya ke Polres Pakpak Bharat pada tanggal 27 Desember 2021 lalu, dengan nomor laporan : STTLP/ 49/ XII/ 2021/PB/ SPKT/ POLDA SUMATERA UTARA.

Bahkan si pelaku sudah ditetapkan sebagai anak pelaku, dengan keluarnya surat perintah penyidikan : SP sidik/06/III/2022/Reskrim 9 Maret 2022, tapi sampai saat ini pelaku tidak ditahan dan bebas berkeliaran, dimana pelakunya seorang pria pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMA) di salah satu Kabupaten Pakpak Bharat.

“Dicabuli bulan 12 lalu, bayangkan betapa menderitanya seorang anak perempuan yang merasakan sakit yang tidak seharusnya dirasakan,” ujarnya BHB kepada awak media, Senin (28/03).

Lanjutnya, kami minta keadilan supaya pelaku itu segera di tahan. Dimana keadilan di negeri ini? anak saya menjadi korban pencabulan tidak mendapatkan keadilan, bulan 12 yang lalu kami laporkan ke Polres Pakpak Bharat. Tapi Sampai hari ini si pelaku bebas berkeliaran, tutupnya sambil menangis.

Terpisah, Penyidik Pembantu Polres Pakpak Bharat, Briptu E Sitepu, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (28/03/2022) menyampaikan kasus ini masih dalam proses, karena si pelaku masih di bawah umur, sehingga kasusnya di bawa ke peradilan khusus, UU no 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan anak

“Iya karena si pelaku masih di bawah umur, sehingga kasusnya di bawa ke sistem peradilan khusus yang diatur di UU Nomor 11 tahun 2012, kita sudah kirim ke Bapas kita tunggu hasil litmasnya, setelah nantinya keluar hasilnya, itu dasar kami menindak lanjuti ke kejaksaan,” tutupnya. * B1N-Mitro Manik