Kabupaten Solok–Beritasatunews.id | Imsakiyah Ramadhan keluaran Kementerian Agama Kantor Kemenag Kabupaten Solok dan Pemkab Solok yang terpaut sekitar delapan (8) menit, membuat umat kebingungan untuk mempedomani.
Entah milik Kemenag Kabupaten Solok yang berkantor di Kotobaru ini yang benar atau salah atau boleh jadi milik Pemkab Solok dengan pusat perkantoran di Arosuka ini yang salah dan sebaliknya benar.
Yang sangat kentara sekali perbedaan tersebut adalah di hari pertama Ramadhan, Sabtu 2 April 2022, khusus punya Kemenag mempublish Imsak 05.45 Wib dan Subuh 05.04 Wib. Sedangkan Pemda Kabupaten Solok Imsak 05.05 Wib dan Subuh 05.13 Wib.
Artinya, terpaut imsak 10 menit dan subuh 9 menit. Demikian pula kalau merujuk hari ini Rabu, 13 April 2022. Yaitu Kemenag Imsak/Subuh masing-masing 04.50 Wib dan 05.00 Wib, sementara Pemda Imsak/Subuh adalah 05.01 Wib/05.09 Wib, artinya terpaut Imsak Kemenag 04.50 Wib Pemda 05.01 Wib berjarak (11 menit) dan Subuh Kemenag terpaut Subuh 05.00 Wib Pemda 05.09 Wib berjarak (9 menit).
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Solok, H Zulkifli SAg MM yang dikunjungi ke kantornya, Rabu (13/4/2022) lagi ke Padang. Melalui Kasi Bimas Bustami diperoleh kabar, bahwa kepala sedang ke Kanwil.
“Bapak lagi ke Kanwil di Padang, dengan kepala saja pak,” ujar Bustami.
Dikonfirmasi lebih jauh, ia tidak berkewenangan penuh menjawab wartawan. Namun demikian, ia juga memperlihatkan, bahwa imsakiyah keluaran Kanwil Kemenag Sumbar beserta Kemenag Kabupaten Solok sudah cocok, yang hanya terpaut kisaran 1–2 menit pengaruh daerah kabupaten/kota di Sumatera Barat. Namun sangat jauh berbeda dengan keluaran Pemkab Solok, bisa terpaut antara 8 sampai 11 menit.
Sehingga dengan perbedaan imsakiyah keluaran Kemenag Kabupaten Solok dan Pemkab Solok ini, yang sangat membingungkan umat, sejauhmana peranan Kemenag dalam bersinergi dengan Pemerintah Daerah dalam pembinaan umat. Terutama sekali adalah soal penerbitan Imsakiyah Ramadhan, khususnya di Kabupaten Solok yang akan dipedomani oleh kaum muslim yang berpuasa. * B1N-Ys







