Kakek 70 Tahun Cabuli 3 Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi

Kakek 70 Tahun Cabuli 3 Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi
Wak Am, kakek 70 tahun cabuli 3 anak di bawah umur saat ditangkap Sat Reskrim Polres Sergai. (Foto: Ist)

Sergai-Beritasatunews.id | Seorang kakek 70 tahun berinisial Il alias Wak Am, warga Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditangkap Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai).

Tersangka ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap 3 anak di bawah umur, yang terjadi pada Juni 2025 lalu.

Ironisnya, aksi bejat kakek tua 70 tahun ini dilakukan di dalam salah satu masjid di Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah.

Baca Juga : Empat Pemuda Pengguna Sabu Ditangkap Polisi

Tiga bocah korban Wak Am berinisial HAZ perempuan berusia 8 tahun, RAG laki-laki berusia 7 tahun, dan PN perempuan berusia 7 tahun.

Kepada wartawan, Kasat Reskrim Polres Sergai Iptu Binrod Situngkir menerangkan bahwa tersangka ditangkap pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Dia ditangkap di tempat persembunyiannya di Dusun 1 Desa Tanjung Baru, Kecamatan Palu Kemiri, Kabupaten Deliserdang.

“Tersangka Wak Am sempat melarikan diri dari Sei Rampah,” ucap Binrod Situngkir.

Binrod Situngkir menjelaskan, aksi bejat Wak Am ini dilakukan ketika para korbannya hendak melaksanakan salat.

Saat itu tersangka Wak Am dengan bujuk rayunya mengiming-imingi korban akan memberikan uang, asalkan korban menuruti kemauannya.

Sebelum melakukan aksi bejatnya, tersangka melakukan tindakan kekerasan fisik dengan cara memukul dan menutup mulut korban, sehingga 3 bocah tersebut mengalami trauma, hingga saat ini.

Akibat perbuatan bejatnya, tersangka Wak Am terancam hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Binrod Situngkir mengakhiri. * B1N-Zulham