Aceh  

Kampanye Antikorupsi Kejaksaan Negeri Sabang Tahun 2026

Kampanye Antikorupsi Kejaksaan Negeri Sabang Tahun 2026

Sabang-Beritasatunews.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang melaksanakan Kampanye Antikorupsi tahun 2026 dengan membagikan stiker serta imbauan bertema Pencegahan Korupsi kepada sejumlah lokasi di Wilayah Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.

Kegiatan kampanye antikorupsi ini juga merupakan wujud nyata Kejaksaan Negeri Sabang dalam meningkatkan kesadaran serta menanamkan nilai-nilai integritas dan kejujuran di lingkungan pemerintahan, layanan pendidikan dan pelayanan publik.

Melalui pembagian stiker antikorupsi, Kejaksaan Negeri Sabang berharap pesan-pesan moral terkait bahaya korupsi serta pentingnya budaya antikorupsi dapat tersampaikan secara sederhana, mudah dipahami dan berkelanjutan.

Kampanye Antikorupsi Kejaksaan Negeri Sabang Tahun 2026

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Elvin Arzuna Candra SH, MH, melalui Kasi Intelijen Mohamad Risky SH, MH menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.

“Pencegahan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui edukasi dan kampanye kepada masyarakat,” ujarnya.

Dengan adanya kampanye ini, kata Mohamad Rizky, diharapkan seluruh instansi dan masyarakat di Kecamatan Sukakarya dapat berperan aktif dalam menolak segala bentuk praktik korupsi, serta mendukung terwujudnya Kota Sabang yang bersih dari korupsi.

“Kejaksaan Negeri Sabang berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan kampanye Antikorupsi secara berkelanjutan, sebagai wujud nyata dukungan terhadap program rasional pemberantasan dan pencegahan tidak pidana korupsi,” ungkap Mohamad Rizky, SH, MH. * B1N/TOP