Langkat–Beritasatunews.id | Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK menegaskan, ke depannya tidak ada lagi Bantuan Polisi (Banpol).
Hal ini ditegaskan Danu Pamungkas, buntut kasus pemerasan yang dilakukan Banpol yang sempat viral di media soisal atau Medsos.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Langkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Danu Pamungkas Totok SH SIK langsung bergerak cepat melakukan penanganan kasusnya.
“Hal ini adalah merupakan tindak lanjut Polres Langkat dalam menangani kasus dugaan Pungli yang sempat viral di Media Sosial,” ujar Kapolres Langkat saat menggelar press release, Minggu (23/1/2022).
Kapolres Langkat menjelaskan, AR (38) Banpol yang melakukan pemerasan terhadap penumpang di Jalan Lintas Sumatera Utara (Jalinsum) telah ditangkap.
Polres Langkat sejauh ini terus melakukan penyelidikan terkait pemerasan, dengan meminta keterangan saksi korban Suhelmi dan beberapa orang saksi lainnya.
“Kepada pelaku AR kita sangkakan dengan Pasal 368 KUHP,” sambung Kepala Kepolisian Resor Langkat.
Disamping itu, Polres Langkat menindaklanjuti permasalahan yang ada, agar tidak kejadian serupa tidak terulang lagi.
Pihak Kepolisian Resor (Polres) Langkat ke depannya tidak ada lagi menggunakan Banpol.
“Untuk ke depannya tidak ada lagi Banpol. Jika nantinya ada oknum yang melakukan tindakan yang serupa, Polres Langkat tidak akan segan-segan untuk menindak siapa pun oknum yang terlibat,” tegas Kapolres Langkat.
Korban pemerasan Suhelmi, mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kepolisian Resor Langkat, karena telah melayani dan tanggap terhadap laporan warga.
Suhelmi berharap ke depannya agar tidak ada lagi Banpol, sehingga hal serupa seperti yang dialaminya tidak terjadi lagi. * B1N-Sfn