Batu Bara-Beritasatunews.id | Kasus yang melibatkan seorang anak yatim piatu, Muhammad Rido, yang saat ini sudah menjalani masa tahanan 90 hari, membuat terkejut warga Dusun 1, Desa Pematang Jering, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.
Pasalnya, Rido seorang penggembala sapi, ditahan sejak 25 September 2024 atas tuduhan penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga yang katanya memiliki kebun ubi di kawasan PT EMHA, dan hingga kini Rido telah menjalani masa tahanan selama 90 hari.
Kasus anak yatim Muhammad Rido ini bermula ketika sapi-sapi yang digembalakannya secara tidak sengaja masuk ke kebun ubi milik Bu Ida. Menurut keterangan, Bu Ida merasa kesal karena sapinya memakan tanaman ubi miliknya, kemudian Bu Ida melempar besi ke arah Rido.
Tidak terima dengan perlakuan itu, Rido diduga membalas dengan menggigit tangan kanan Bu Ida. Akibat insiden ini, Bu Ida melaporkan Rido ke Kepolisian Sektor (Polsek) Indrapura, yang kemudian melimpahkan kasus ini ke Kepolisian Resor (Polres) Batu Bara.
Pihak Bu Ida bersikeras bahwa Rido adalah pelaku penganiayaan, sementara Rido mengklaim bahwa tindakan tersebut adalah bentuk pembelaan diri setelah dia diserang terlebih dahulu.
Keluarga Rido berusaha mengajukan perdamaian namun permohonan tersebut ditolak, dan Bu Ida meminta uang ganti rugi sebesar Rp50 juta.
Ketidakmampuan keluarga Rido untuk memenuhi permintaan tersebut akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum. Pada 25 September 2024, Muhammad Rido resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya dilimpahkan ke Polres Batu Bara.
Sampai saat ini, kasus ini masih dalam penanganan pihak berwenang, dan Muhammad Rido masih mendekam di tahanan Labuhan Ruku.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat, dan berharap ada penyelesaian adil dan damai untuk kedua belah pihak.
Upaya perdamaian ditolak, pihak keluarga Rido telah berupaya meminta perdamaian kepada Bu Ida, namun hal ini tidak membuahkan hasil.
Bu Ida tetap pada pendiriannya bahwa tindakan Rido adalah penganiayaan, sementara Rido dan pihak keluarganya merasa bahwa Bu Ida lah yang pertama kali melakukan tindakan kekerasan dengan melempar besi ke tubuh Rido. Perbedaan versi ini menambah rumitnya kasus tersebut.
Harapan keadilan kasus ini mendapat perhatian dari masyarakat setempat, yang menilai bahwa sebagai seorang yatim piatu, Rido seharusnya diberikan kesempatan untuk mendapatkan keadilan yang sesuai.
Mereka berharap pihak kepolisian dan lembaga hukum dapat menyelidiki kasus ini dengan transparan, dan memberikan keputusan yang adil bagi kedua belah pihak.
Sementara itu, pihak media saat mencoba mengonfirmasi Kepala Pengawas PT EMHA bermarga Marbun menyatakan, bahwa pihak perkebunan tidak pernah memberikan izin kepada warga untuk menanami lahan mereka dengan tanaman seperti ubi.
Hal ini menegaskan bahwa lahan tersebut bukan milik pribadi Ibu Ida, dan tindakan hukum lebih lanjut akan diserahkan kepada pihak berwenang.
Kasus ini kini sedang dalam proses hukum, dan masyarakat setempat menantikan perkembangan lebih lanjut terkait nasib Muhammad Rido, dan berharap kasusnya dapat segera diselesaikan. * B1N-Samri Sinaga/Sudarno