Pekanbaru-Beritasatunews.id | Kasus dugaan penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Pekanbaru. Kali ini, sebuah gudang di Jalan Budi Luhur, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, menjadi sorotan tajam warga karena diduga digunakan untuk menyimpan dan menyalurkan BBM bersubsidi secara ilegal.
Laporan awal kasus dugaan Penimbunan BBM bersubsidi ini diterima dari seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan. Menurut pengakuan mereka, aktivitas mencurigakan di lokasi itu sudah berlangsung beberapa waktu dan memicu kekhawatiran besar di tengah lingkungan pemukiman padat.
“Kami sangat takut. Gudang itu persis di dekat rumah warga, isinya BBM dalam jumlah banyak. Kalau terjadi kebakaran atau ledakan, kerugiannya pasti luar biasa. Kami minta aparat segera turun tangan, cek kebenarannya, dan tindak tegas kalau ada pelanggaran,” tegas warga tersebut, Sabtu (11/7/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, awak media langsung meninjau lokasi pada Sabtu, 11 Juli 2026 pukul 13.04 WIB. Di lapangan terlihat jelas aktivitas yang mengarah pada pengelolaan bahan bakar di dalam area gudang yang tertutup rapat.

Berdialog dengan penjaga gudang yang menyebut namanya Jhon, diketahui fasilitas ini baru beroperasi sekitar satu minggu.
Ia mengklaim gudang tersebut milik seseorang berinisial Insan, dengan koordinator lapangan bernama Edi Pardede. Catatan: Keterangan ini hanya berdasarkan pengakuan di lokasi dan masih butuh verifikasi resmi.
Di area parkir juga terlihat dua unit mobil boks besar yang diduga jadi armada pengangkut BBM antarwilayah.
Tak jauh dari sana, ada mobil tangki berwarna biru-putih yang diduga milik PT Patra Niaga, yang disebut sedang membongkar muatan. Dugaan ini belum dikonfirmasi pihak terkait.
Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, awak media sudah berupaya menghubungi pihak yang disebut pemilik gudang untuk hak jawab. Namun hingga berita terbit, belum ada tanggapan diterima.
Jika terbukti melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, pelaku bisa dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023). Ancaman hukumannya: penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Warga meminta Polsek Tenayan Raya, Polresta Pekanbaru, Polda Riau, hingga Ditreskrimsus segera menyelidiki tuntas mulai dari legalitas izin gudang, asal-usul BBM, hingga jejak semua pihak yang terlibat.
Penegakan hukum diharapkan berjalan adil, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian terkait langkah penyelidikan. Awak media akan terus memantau perkembangan dan menyampaikan informasi terbaru secara berimbang. * B1N-Red






