Kejari dan Dinas Pertanian Deliserdang Lakukan Audit Mendalam Pedagang Pupuk Bersubsidi, Temukan Banyak Kejanggalan

Kejari dan Dinas Pertanian Deliserdang Lakukan Audit Mendalam Pedagang Pupuk Bersubsidi, Temukan Banyak Kejanggalan

Deliserdang-Beritasatunews.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang bekerja sama dengan Dinas Pertanian Kabupaten Deliserdang telah melaksanakan kegiatan audit komprehensif terhadap pelaku usaha yang berhak menjual pupuk bersubsidi, Senin (23/2/2026) lalu.

Lokasi pemeriksaan difokuskan pada wilayah Desa Durin Tonggal, yang terletak di sepanjang Jalan Besar Medan-Deli Tua, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama pemerintah daerah untuk memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan dengan baik, sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan benar-benar menjangkau petani sebagai pihak yang berhak menerima manfaatnya.

Keterangan terkait hasil audit tersebut disampaikan secara langsung oleh Syahruddin, Pejabat Dinas Pertanian yang membidangi Bidang Analisis dan Pengawasan Pupuk Bersubsidi, dalam jumpa pers yang diadakan di ruang kantor Dinas Pertanian, Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

“Baru saja kami menyelesaikan audit bersama tim gabungan tiga pihak yang melibatkan berbagai unsur terkait,” ujar Syahruddin saat ditemui wartawan.

Tim yang terlibat dalam kegiatan audit ini tidak hanya terdiri dari perwakilan Kejari Deliserdang dan Dinas Pertanian, tetapi juga melibatkan Dinas Perekonomian Kabupaten Deliserdang, serta didampingi langsung oleh perwakilan pemerintah kecamatan dari Kecamatan Pancur Batu dan Kepala Desa Durin Tonggal, Jakup Sembiring, yang juga turut mewakili perwakilan kelompok tani di wilayah tersebut.

Menurut Syahruddin, proses pemeriksaan yang dilakukan tim tidak hanya mencakup pemeriksaan fisik stok pupuk bersubsidi yang ada di lokasi pedagang, tetapi juga mengevaluasi seluruh alur distribusi mulai dari penerimaan pupuk dari gudang pusat hingga pencatatan transaksi penjualan kepada konsumen akhir.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan yang cermat, tim menemukan berbagai bentuk kejanggalan dan kurangnya transparansi dalam pengelolaan pupuk bersubsidi oleh pelaku usaha yang menjadi objek audit.

“Kami menemukan beberapa poin yang mengkhawatirkan, mulai dari ketidaksesuaian harga penjualan pupuk bersubsidi dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah, hingga tidak adanya keterbukaan dalam menampilkan data transaksi yang tercatat melalui aplikasi sistem pengelolaan pupuk bersubsidi yang seharusnya dapat diakses secara terbuka untuk pengawasan,” jelasnya.

Syahruddin menambahkan bahwa beberapa data yang seharusnya tercatat secara rinci ternyata tidak dapat diperlihatkan oleh pihak pedagang kepada tim audit, dengan berbagai alasan yang belum dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam menangani kasus yang ditemukan ini, pihak Dinas Pertanian bersama Kejari Deliserdang telah menetapkan langkah-langkah penanganan yang jelas dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kasus ini akan kami pajang dan proses dengan secepat mungkin sesuai dengan aturan yang ada. Tahapan pertama yang akan kami lakukan adalah mengirimkan surat panggilan kepada pelaku usaha terkait sebanyak tiga kali berturut-turut untuk memberikan klarifikasi dan membuktikan kelayakan pengelolaan pupuk bersubsidi yang mereka jalankan,” jelas Syahruddin.

Ia juga menegaskan bahwa jika setelah tiga kali panggilan secara tertulis, pihak pelaku usaha tetap tidak mengindahkan atau tidak memberikan kerjasama yang memadai, maka pihak berwenang akan mengambil langkah lebih lanjut.

“Apabila tidak ada tanggapan atau kerjasama yang baik dari pihak terkait, maka kami akan melakukan langkah penjemputan paksa dengan dukungan penuh dari pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam dan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya dengan tegas.

Pemeriksaan terhadap pelaku usaha pupuk bersubsidi ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi seluruh pelaku usaha sejenis di wilayah Kabupaten Deliserdang untuk selalu menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan, serta memastikan bahwa program bantuan pupuk bersubsidi benar-benar memberikan manfaat optimal bagi petani dalam meningkatkan produktivitas pertanian lokal. * B1N-Nardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *