Aceh  

Kejari Sabang Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Gampong Cot Ba’u

Kejari Sabang Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Gampong Cot Ba'u

Sabang-Beritasatunews.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang tahan 2 (dua) orang tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan pembangunan Dana Gampong Cot Ba’u, pada 5 (lima) paket pekerjaan tahun anggaran 2019 sampai dengan Tahun 2020.

Penahanan tersebut dilakukan Kejari Sabang karena menyalahgunakan pemanfaatan aset sebagai Pendapatan Asli Gampong (PAG) Cot Ba”u Tahun 2021 sampai dengan 2023.

Hasil penyidikan setelah dilakukan ekspose internal ditemukan minimal 2 (dua) bukti yang kuat, maka Tim Jaksa Penyidik Kejari Sabang menetapkan tersangka yang harus mempertanggungjawaban perbuatannya terhadap 5 (lima) paket pekerjaan tahun 2019 sampai dengan 2020 dan penyalahgunaan pemanfaatan Aset Tahun 2021 sampai dengan 2023.

Penahanan AH (Keuchik Gampong Cot Ba’u di periode tahun 2010-2023) dengan Surat perintah penahanan tersangka Nomor: PRIN- 01/l.l.16/ Fd2/02/2026 tanggal 10 Pebruari 2026

Kedua MN (Kasi Pelayanan pada Kantor Gampong Cot Ba’u) dengan surat perintah penahanan tersangka Nomor : PRIN-02/l.L.16/Fd.2/02/2026 tanggal 10 Februari 2026.

Posisi dugaan korupsi, kegiatan penggunaan Dana Gampong Cot Ba’u di 5 (lima) Paket Pekerjaan pada Tahun Anggaran 2019-2020 dan menyalahgunakan pemanfaatan Aset Pendapatan Asli Gampong Cot Ba’u u pada Tahun Anggaran 2021-2023.

Di antaranya tahun 2019-2020 Pemerintah Gampong Coba Ba’u merealisasikan pekerjaan fisik menggunakan APBG Gampong Cot Ba’u, dimana semua pelaksanaan kegiatan fisik tahun 2019 dan 2020 ditentukan dan dikendalikan sendiri oleh AH selaku Keuchik Gampong Cot Ba’u dan menentukan nama-nama pelaksana Kegiatan (TPK).

Dalam pemeriksaan kegiatan (TPK) para pekerja (tukang) yang digunakan bersama pembayaran upah, kapan pekerjaan di mulai dikerjakan, pemesanan material, penentuan cara kerja dengan cara swakelola, penentuan lokasi pembangunan, sampai dengan cara pencairan dan pertanggungjawaban penggunaan dana dilakukan dengan cara bertentangan dengan hukum dan menyalahi tugasnya.

Akibatnya terhadap 14 kegiatan yang dilaksanakan (tahun 2019-2020) terdapat di 5 kegiatan yang tidak sesuai antara nilai yang terpasang dengan yang dipertanggungjawabkan dengan selisih nilai sebesar Rp201.341.000.00 sebagaimana perhitungan Tim Ahli Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Kota Sabang sejak Tahun 2021-2023 Pemerintah Gampong Cot Ba’u memiliki aset yang dipergunakan (pemanfaatannya).

Posisi dugaan korupsi kegiatan penggunaan Dana Gampong Cot Ba’u di 5 paket pekerjaan tahun anggaran 2019-2020 dan menyalagunakan pemanfaatan aset pendapatan asli Gampong Cot Ba’u di tahun anggaran 2021-2023.

Rinciannya, tahun 2019-2020 Pemerintah Gampong Cot Ba’u merealisasikan pekerjaan fisik menggunakan APBG Gampong Cot Ba’u dimana semua pelaksanaan kegiatan fisik tahun 2019 dan 2020 ditentukan dan dikendalikan sendiri oleh AH selaki Keuchik Gampong Cot Ba’u dan menentukan nama-nama Pelaksana Kegiatan (TPK).

Berdasarkan uraian dan fakta yang diperoleh dalam hasil penyidikan, penyidik berkesimpulan bahwa penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Keuchik dan Kasi Pelayanan Kanto Gampong Cot Ba’us dengan melakukan penyelewengan dengan tujuan memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.

Diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp472.126.000 sebagai mana perhitungan auditor pada laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada Tim Auditor inspektorat Kota Sabang Nomor : 700 1,2/453/2025 tanggal 10 Desember 2025 perihal hasil perhitungan kerugian keuangan negara atas perkara tindak pidana korupsi atas 5 paket fisik Tahun Anggaran 2019-2020 dan PAG Tahun 2021-2023.

Kedua tersangka tersebut telah dilakukan penahanan selama 20 hari disangkakan dengan pasal perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo Pasal 3 Undang Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 618 Undang undang Nomor 1 Tahun 32023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Ra Pidana Jo 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3)2 Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dengan Undang undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf a,c Jo Pasal 126 ayat (1) Undang undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang undang Hukum Pidana.

Penahanan tersebut menegaskan kepastian dan keseriusan penegakan hukum Kejaksaan Negeri Sabang dalam menumbuhkan rasa keadilan serta kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Selain itu, langkah ini berfungsi sebagai upaya preventif untuk mencegah tersangka mengulangi perbuatan menghilangkan atau memanipulasi barang bukti serta memengaruhi saksi.

Dari sisi tata kelola penahanan menjadi efek jerah bagi aparatur Gampong lainnya, agar lebih berhati-hati, transparan dan akuntabel dalam pengelolaan Dana Gampong dan aset PAG, ujarnya.

Proses hukum yang berjalan membuka ruang bagi pemulihan kerugian keuangan negara gampong sekaligus mendorong perbaikan sistim pengawasan dan administrasi keuangan Gampong ke depan.

Ssehingga pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat kembali berjalan sesuai dengan.ketentuan yang berlaku, ungkap Mohamad Risky, SH, MH, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sabang pada siaran persnya, Selasa (10/2/2026). * B1N/TOP