Ragam  

Kemenkeu Masih Pertimbangkan Perpanjangan Insentif Pajak Mobil Baru

Kemenkeu Masih Pertimbangkan Perpanjangan Insentif Pajak Mobil Baru
Foto Ilustrasi | Ist

JakartaBeritasatunews.id: Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu menyebutkan, kemungkinan perpanjangan insentif pajak mobil baru masih terus akan dipertimbangkan bersama kementerian/lembaga yang lain.

“Seiring kebijakan pemerintah yang ingin mendorong penggunaan mobil beremisi rendah, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengkaji perpanjangan insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk mobil baru,” kata Febrio Kacaribu di Jakarta, Rabu (12/1/2022)

Saat ini, upaya mendorong mobil listrik telah dilakukan dengan menetapkan PPnBM nol persen untuk kendaraan full baterai, sedangkan kendaraan dengan emisi lebih tinggi lagi dikenakan PPnBM tiga persen.

“Jangan tiba-tiba kita sudah punya kebijakan yang jelas, ketika perekonomian sudah pulih. Karena yang kita harapkan adalah datangnya investasi untuk transformasi ekonomi,” tutur Febrio.

Ia menilai hal tersebut menjadi pertimbangan yang cukup serius. Meskipun tak dapat dipungkiri, insentif PPnBM mobil baru selama pandemi telah memberikan banyak dampak positif terhadap perekonomian.

Insentif PPnBM mobil baru yang masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), menyebabkan tingginya kenaikan penjualan mobil, khususnya yang mengikuti program tersebut pada 2021.

Pemberian insentif itu didasari oleh pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) perbankan yang mencapai dua digit selama masa pandemi.

Sehingga hal tersebut menggambarkan masyarakat mampu, masih menyimpan dananya di bank.

Febrio menuturkan, saat pemerintah memberikan diskon pajak untuk pembelian mobil baru, masyarakat langsung berbondong-bondong membelanjakan uangnya, sehingga sektor otomotif pulih.

“Itu tujuan kami dan kami fokus untuk mobil yang memiliki komponen dalam negerinya tinggi, minimal 60 persen. Dengan insentif, masyarakat bisa menikmati, tapi kami juga pastikan dampak bergandanya besar,” kata Febrio mengakhiri. * Ant/B1N/Ril