Langkat–Beritasatunews.id | M alias Anto (49), warga Dusun I Kurnia, Desa Sei Siur ditangkap Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Pangkalan Susu, karena menguasai dan memiliki barang haram narkotika jenis sabu-sabu 2,90 gram siap untuk diedarkan di kawasan itu dalam Operasi Antik 2022.
Kapolsek Pangkalan Susu, AKP Viktor Simanjuntak melalui Kanit Reskrim IPDA Junaidi S, sampaikan hal ini kepada awak media di Pangkalan Susu, Rabu (23/2/2022).
Pelaku ditangkap dengan barang bukti 12 bungkus plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan sabu-sabu, 1 bungkus plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan sabu-sabu,handphone, serta uang tunai Rp150.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu-sabu.
Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Pangkalan Susu, sebelum penangkapan mendapat informasi dari masyarakat, terkait seorang pria yang dikenal bernama A (nama panggilan), diduga sering melakukan transaksi sabu-sabu di seputaran areal pemukiman warga di Dusun I, Kurnia Desa Sei Siur.
Dengan informasi yang diterima, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan, sampainya di lokasi Tim melihat pria yang diduga lagi duduk di samping sebuah rumah menunggu pembeli yang akan datang kepadanya.
Tim Opsnal kemudian menangkap pelaku, M alias A. Ketika diintrogasi juga mengakui semua barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya dan ia sengaja memaketkan sabu-sabu untuk dijual ke setiap orang yang ingin membeli. * B1N-Sfn