Langkat–Beritasatunews.id | SS alias Sabdes (40), warga Dusun Pekan Kutambaru, Desa Kutambaru, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, ditangkap Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Salapian, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti 17,43 gram sabu yang siap edar.
Demikian disampaikan, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Salapian, AKP Bengkel Tarigan, kepada awak media di Tanjung Langkat, Rabu (23/2/2022).
Sebelumnya, Kapolsek Salapian menjelaskan, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Salapian yang dikomandoi Iptu Dedi YP Ginting SH, menangkap pelaku beserta barang buktinya, 5 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan diduga sabu-sabu, 44 bungkus plastik bening ukuran kecil, diduga berisi sabu-sabu.
Selain dari barang bukti tersebut, juga ditemukan 1 kotak rokok Sempurna kaleng warna putih untuk tempat, 4 kaca pirek, 1 sekop, serta uang tunai Rp200.000. Total berat keseluruhan barang bukti yang ditemukan 17,43 gram.
Kapolsek Salapian, yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat, terkait seorang pria yang dikenal bernama SS alias Sandra, yang diduga sering lakukan transaksi sabu-sabu di seputaran lokasi Desa Pekan Maryke.
Berbekal informasi ini, tim Opsnal lakukan penyelidikan dan lakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku ditemui, saat duduk di warung (menunggu pelanggan), ketika melihat kedatangan petugas, pelaku langsung melarikan diri dan tim Opsnal langsung mengejar pelaku dan akhirnya pelaku dapat ditangkap. * B1N-Sfn