Langkat–Beritasatunews.id | Kepolisian Sektor (Polsek) Reskrim Stabat dalam operasi antik, menciduk J alias Wak Alang (54), warga Dusun 1B Wampu, Desa Pantai Gemi, karena miliki narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,92 gram.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Stabat, AKP Ferry Ariandy SH MH, di Stabat, Senin (7/2/2022) mengatakan, J alias Wak Alang, diamankan beserta barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan sabu-sabu, 1 klip bening ukuran besar kosong dan handphone.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, terkait sering terjadinya transaksi narkotika di salah satu cakruk dan hal ini sudah sangat meresahkan masyarakat sekitarnya, ujar AKP Ferry Ariandy SH MH.
Dengan informasi yang di dapat ini, Kapolsek Stabat perintahkan Kanit Reskrim Ipda Sejahtera Ginting SH, untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Ketika Tim Opsnal turun ke TKP, pelaku saat itu sedang berdiri dekat cakruk sambil menunggu pembeli.
Melihat pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan badan dan ditemukan berbagai barang bukti tersebut diatas. * B1N-Sfn