Aceh  

Ketua MAA Apresiasi Polres Aceh Timur atas Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice

Ketua MAA Apresiasi Polres Aceh Timur atas Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice

Aceh Timur-Beritasatunews.id | Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Timur, Abdul Manaf, memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Polres Aceh Timur, Bapak Kapolres AKBP Nova Suryandaru, S.I.K., atas upaya dalam memperkuat sistem hukum yang berkeadilan dan berpihak pada kepentingan masyarakat, serta mendukung 18 perkara qanun Gampong di Aceh khususnya Aceh Timur.

Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur di bawah kepemimpinan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. dan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. menyelesaikan 18 perkara hukum melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

Baca Juga : Pemko Langsa Tandatangani Nota Kesepakatan dengan BPJS Ketenagakerjaan

Dimana Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. menyelesaikan 18 perkara hukum melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) selama enam bulan menjabat periode November 2023 hingga April 2024, Rabu (17/4/2024) di wilayah hukum (Wilkum) Aceh Timur.

Restorative Justice atau Keadilan restoratif, adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi di antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

Untuk memulihkan hubungan baik dalam masyarakat, memberikan rasa keadilan kepada semua pihak yang terlibat, dan menekankan pentingnya penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Melalui pendekatan Restorative Justice yang melibatkan mediasi antara korban dan terdakwa, serta terkadang melibatkan perwakilan masyarakat secara umum. Tujuannya adalah untuk membahas penyelesaian yang adil dan mencegah kejadian serupa terulang di masa depan, ujar Ketua MAA Aceh Timur ke media ini. * B1N-Iwan