Medan  

KPU Kota Medan Tetapkan Jadwal dan Lokasi Kampanye Terbuka 3 Paslon

KPU Kota Medan Tetapkan Jadwal dan Lokasi Kampanye Terbuka 3 Paslon
Kantor KPU Kota Medan. | Foto: Ist

Medan-Beritasatunews id | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan tetapkan jadwal dan lokasi kampanye terbuka untuk ketiga pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) Medan 2024.

Berdasarkan Keputusan KPU Medan Nomor 1477 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Medan Nomor 1456 Tahun 2024 tentang penetapan jadwal kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. ditetapkan bahwa jadwal kampanye rapat umum Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan tahun 2024 akan dimulai pada Minggu, 3 November 2024.

Dimana, pada Minggu, 3 November 2024 dimulai kampanye rapat umum terbuka oleh pasangan Nomor urut 3 yakni Hidayatullah dan Ahmad Yasyir Ridho Loebis.

Lalu KPU Kota Medan tetapkan jadwal untuk paslon nomor urut 2 Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani, pada Minggu, 10 November 2024 .

Sedangkan, paslon nomor urut 1 akan kampaye terbuka pada Jumat, 15 November 2024.

Ketua KPU Medan Mutia Atiqah menyebutkan, bahwa berdasarkan Keputusan KPU Medan Nomor 1477 Tahun 2024, bahwa setiap Paslon akan mendapatkan satu kali melaksanakan kampanye terbuka.

“Di mana paslon yang akan melaksanakan pertama kali adalah paslon nomor urut 3 Hidayatullah-Yasyir Ridho pada Minggu, 3 November 2024, lalu paslon nomor urut 2 Ridha-Rani pada Minggu, 10 November 2024, dan Paslon Nomor urut 1 pada Jumat, 15 November 2024,” katanya kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).

Soal lokasi, katanya, bahwa KPU Medan menetapkan 4 lokasi yang bebas dipilih untuk dijadikan lokasi kampanye terbuka, yakni :

  1. Lapangan Ladon di Perumahan Martubung, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.
  2. Lapangan Pertiwi Jl. Budi Kemuliaan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.
  3. Lapangan Sejati Jalan Karya Jaya, Keluarahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor .
  4. Lapangan Rengas Pulau, Jalan Lingkungan XI, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Masih kata Mutia, dalam pelaksanaan kampanye rapat umum terbuka, petugas kampanye harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada kepolisian resor kota (Polresta) Medan, dan Polres Pelabuhan Belawan, dan salinannya juga disampaikan kepada KPU Medan dan Bawaslu Medan.

“Dan pelaksanaan kampanye itu dilakukan dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB,” katanya.

Mutia juga menyebutkan, bahwa jadwal dan lokasi kampanye rapat umum terbuka itu sudah disampaikan kepada masing-masing paslon. * B1N-Rizal/R