KUA PPAS Perubahan 2025 Dibahas DPRD dan Bupati Solok

KUA PPAS Perubahan 2025 Dibahas DPRD dan Bupati Solok

Arosuka-Beritasatunews.id | Rapat Paripurna Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan Tahun 2025 dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, di ruang sidang utama DPRD, Arosuka, Kamis (26/6/2025).

Sidang Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan 2025 dipimpin Wakil Ketua Armen Pelani, dan didampingi Wakil Ketua Mukhlis.

Bupati Solok, Jon Firman Pandu, SH menyampaikan Nota Pengantar KUA-PPAS Perubahan Tahun 2025.
Dia menjelaskan, bahwa perubahan anggaran ini dilatarbelakangi oleh penyesuaian atas dinamika kebutuhan daerah, dan prioritas pembangunan yang harus segera diakomodir.

Menurutnya, rencana perubahan pendapatan daerah mengalami penurunan sebesar Rp54.921.901.915 dari yang semula Rp1.346.109.035.955 menjadi Rp1.291.187.134.040.

“Penurunan ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp3.000.000.000 dan pendapatan transfer sebesar Rp51.921.901.915,” sebutnya.

Dijelaskan, rincian pendapatan daerah setelah perubahan adalah, PAD Rp136.987.754.098 sementara Pendapatan transfer Rp1.154.199.379.942.

Dari belanja daerah juga direncanakan turun semula Rp1.391.109.035.955 menjadi Rp1.304.664.063.664,88.

Penurunan belanja terdiri dari Belanja Operasi, berkurang Rp51.622.728.838,17. Sedangkan Belanja Modal berkurang sebesar Rp31.457.900.951,95.

“Pengalokasian anggaran dalam perubahan ini diarahkan pada kebutuhan mendesak, yang menjadi prioritas dalam revisi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025,” ujar Bupati.

Bupati menekankan pentingnya pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah guna menjaga sinkronisasi kebijakan, perencanaan, penganggaran, serta pelaksanaan program pembangunan. * B1N-Ys