Pada kesempatan ini Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin SH melalui Sekda Langkat Amril SSos MAP hadir untuk menerima hasil penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera.
Sambutan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar menjelaskan 10 besar nilai tertinggi se Indonesia secara langsung di undang untuk menerima sertifikat di Jakarta, dari 10 besar tersebut Provinsi Sumatera Utara mendapatkan peringkat ke 5 dari 34 Provinsi yang ada di Indonesia.
Jenis penilaian fokus pada pemeriksaan standar pelayanan publik merupakan ukuran baku yang wajib disediakan oleh penyelenggara pelayanan sebagai bentuk pemenuhan asas-asas transparansi dan akuntabilitas.
Sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, terdapat sanksi mulai dari sanksi pembebasan dari jabatan sampai dengan sanksi pembebasan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi pelaksana dan penyelenggara pelayanan publik yang tidak memenuhi kewajibannya menyediakan standar pelayanan publik yang layak ungkapnya.







