Batubara – Beritasatunews.id | Kadis Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Batubara, M Ridwan yang sekretariatnya terletak di Desa Pare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, dituding mencaplok Program Dinas Pertanian TA 2021 dan diduga melakukan korupsi Dana Pendampingan Pertanian Rp2,5 Miliar.
M Ridwan yang saat ini menjabat sebagai Kadis Pertanian Hortikultura Kabupaten Batubara, kepada wartawan mengatakan, dalam pemberitaan, seharusnya diperjelaskan dahulu, jangan sembarang membuat statemen, yang mana ini salah satunya merupakan pencemaran nama baik.
“Jadi dengan masalah mencaplok dari program dinas pertanian, mana yang dimaksud mencaplok tersebut. Sementara sewaktu untuk penganggaran kegiatan di tahun 2021 yang lalu, yang mana di dalam anggaran tahun 2020,” ujarnya mempertanyakan.
Ridwan menambahkan, masalah dalam penganggaran ini sudah tersusun dalam SIPD atau pun di sistem. Jadi kenapa Dinas Peternakan dan Perkebunan memakai program pertanian?. Di dalam aturan sistem, sarana prasarana pertanian itu meliputi seluruhnya, pertanian itu melingkupi dari tanaman pangan, hortikultura, peternakan dan perkebunan, itu lingkup dari pertanian. Seandainya dari program ini yang dibuat dimasukkan ke sarana pertanian tidak sesuai, maka sistem akan menolak data.
Di dalam pemerintahan sudah ada dinas-dinas terkait, seperti Bappeda, BPKAD. Jadi program penggunaan sarana pertanian itu bisa di input oleh sistem kemana yang dibutuhkan, khususnya di program dinas peternakan.
Dinas peternakan di dalam naungan dinas pertanian. Pertanian dengan lingkupnya tanaman pangan, hortikultura, peternakan dan perkebunan. Semua satu dalam Kementerian Pertanian. Jadi sah-sah saja jika memakai program tersebut, yang dengan kegiatannya dengan pertanian, jadi bukannya mencaplok.
Terkait dari dana PEN sudah dilaksanakan sesuai dengan Juknis serta prosedurnya. Tetapi dengan meminta data atau dokumen yang ada seperti SPJ, tentu belum bisa diberikan, sebab itu dokumen negara. Terkecuali memakai surat resmi dari Inspektorat atau pun BPKP, itu baru direalisasikan. Karena itu adalah instansi yang berwewenang untuk memeriksa atau meminta berkas-berkas.
Jika hanya aliansi atau pun yang lainnya, itu pun tidak berhak untuk memintanya. Jadi sudah dipastikan, tidak ada yang namanya caplok-mencaplok, apalagi dengan dugaan korupsi dari dana pendampingan pertanian sebesar Rp2,5 miliar, jadi tidak ada itu seperti yang telah ditudingkan.
“Jadi semua dana sudah direalisasikan, yang mana petani sudah menerima, yang di salurkan langsung kepada kelompok-kelompok yang ada. Jadi masalah dengan caplok program, itu tidak ada. Jadi program semisal pengembangan sarana pertanian, itu bisa dipakai oleh kegiatan-kegiatan peternakan, perkebunan, tanaman pangan, hotikultura. Karena Dinas Peternakan Perkebunan ini memang satu kementerian, jika sistem data tidak masuk, maka data akan tertolak secara otomatis,” jelas Ridwan. * B1N-Samsi Sinaga