Kabupaten Solok-Beritasatunews.id | Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Nagari (BPN) se-Kabupaten Solok diperpanjang. Pengukuhan ini dilakukan oleh Bupati Solok Epyardi berlangsung di Gedung Solok Nan Indah, Kamis (12/9/2024).
Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Pemerintah Pusat yang memberikan tambahan masa jabatan selama dua tahun kepada anggota BPN, sebagai upaya memperkuat peran dan sinergi antara BPN dan pemerintahan nagari.
Dalam sambutannya saat masa keanggotaan BPN diperpanjang, Bupati Epyardi Asda menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara BPN dan walinagari dalam membangun nagari masing-masing.
Menurutnya, perpanjangan masa jabatan ini bukan hanya kesempatan untuk melanjutkan tugas, tetapi juga merupakan tanggung jawab besar dalam upaya mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Solok.
Dijelaskan bahwa keputusan perpanjangan masa jabatan BPN ini merupakan terobosan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat bersama DPR RI. Dengan tambahan masa jabatan ini, diharapkan para anggota BPN dapat lebih fokus menjalankan tugas pokok dan fungsi mereka, terutama dalam membangun nagari dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia juga berharap agar seluruh anggota BPN dapat memanfaatkan perpanjangan masa jabatan ini dengan baik dan berkontribusi positif dalam pembangunan nagari.
Menurutnya, peran BPN sangat penting dalam memastikan bahwa pembangunan di tingkat nagari berjalan sesuai dengan visi misi Kabupaten Solok yang diusung oleh pemerintah daerah.
“Saya berharap, jabatan yang diemban ini benar-benar bermanfaat dan dapat dirasakan oleh masyarakat di nagari. Kami selaku Pemerintah Daerah sangat berharap ada kerjasama yang baik dengan Bapak Ibu semua, karena Kabupaten Solok sedang dalam masa pembangunan. Kita butuh bantuan BPN untuk berpartisipasi aktif dalam membangun Kabupaten Solok yang kita cintai ini,” ujar Bupati Epyardi. *B1N-Ys







