Masuk Gugatan ke PHI Rekrutmen Eks Karyawan Aqua Terhenti

Kabupaten Solok-Beritasatunews.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMTSP Naker) meluruskan polemik yang terjadi dalam proses rekruitmen eks pekerja PT. Tirta Investama (AQUA) Solok yang sudah hampir final diterima bekerja kembali di Aqua, tahunya sampai ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Padang.

Padahal sebelumnya Bupati Solok Epyardi Asda terjun langsung menengahi, bahkan sempat viral video bupati Epyardi marah-marah di kantor Aqua tersebut.

Juga melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMTSP Naker) menindaklanjuti pemutusan sepihak karyawan oleh Aqua.

Pihak Dinas DPMTSP Naker Kabupaten Solok melalui Kepala Bidang Tenaga Kerja, Yon Afrizal menjelaskan, Pemkab Solok dengan Aqua Solok sudah melakukan langkah-langkah dan kesepakatan dalam merekrut kembali sejumlah karyawan yang di PHK.

Dimana sebelumnya Bupati Solok sudah membentuk tim mediasi sebagai penyelesai sengkarut yang membuat 101 orang karyawan Aqua yang notabene masyarakat Kabupaten Solok menjadi pengangguran.

“Pasca diberhentikannya karyawan Aqua, beberapa kali pertemuan dilakukan oleh Pemkab Solok, baik itu dengan pihak PT. Tirta Investama maupun dengan eks pekerja itu sendiri. Terakhir, pihak aqua bersedia menerima kembali semua eks pekerja dengan persyaratan mengajukan kembali permohonan/lamaran kerja kepada PT. Tirta Investama. pendaftarannya dimulai pada tanggal 27 sampai dengan tanggal 28 Februari 2023 di kantor Balai Lapangan Kerja (BLK) Lubuk Selasih Kabupaten Solok,” paparnya.

Dijelaskan, pada tanggal 7 dan 9 Maret 2023 di Hotel Daima Padang oleh PT. Tirta Investama, dari 86 orang yang kembali mendaftar untuk bekerja 2 orang tidak mengikuti seleksi tanpa ada alasan yang jelas dan 1 orangnya tidak melengkapi dan memenuhi persyaratan (TMS).

Tahunya, pada tanggal 21 Maret 2023, Dinas Tenaga Kerja kabupaten Solok, menerima surat dari 57 orang Eks Pekerja tertanggal 17 Maret 2023 dan ditandatangani oleh 59 orang.

Isi surat tersebut adalah mereka menyatakan mencabut “Kuasa” yang telah diberikan kepada Lembaga Bantuan Hukum Serikat Buruh Perjuangan Indonesia (LBH SBPI) artinya mereka tidak termasuk dalam daftar karyawan yang memberikan kuasa ke Lembaga tersebut untuk dan atas nama Karyawan PT. Tirta Investama.

Terkait dengan surat pernyataan karyawan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok mengirm Surat Kepada PT. Tirta Investama bahwa sebanyak 59 orang dari 83 orang yang mengajukan gugatan hukum kepada perusahan, menyatakan tidak mengetahui adanya gugatan yang diajukan oleh LBH SBPI kepada Pengadilan Hubungan Industrial Padang.

Mereka telah mencabut kembali gugatan dan terhadap hal itu Sekretaris Daerah meminta PT. Tirta Investama untuk tetap memproses seleksi/rekrutmen terhadap 59 orang tersebut.

Pihak PT Tirta Investama menjawab dengan mengirim surat No.017/TIV/HR-DIV/IV/2023, yang menyatakan a. Pihak perusahaan telah menjalankan komitmen untuk menjalankan proses rekrutmen untuk eks pekerja yang tidak turut mengajukan gugatan hukum ke Perusahaan.

b. Pihak Perusahaan tetap menghormati pilihan yang telah diambil oleh eks pekerja yang mengajukan gugatan hukum dan Perusahaan akan menjalani setiap proses perselisihan hukum tersebut hingga mendapatkan putusan hukum tetap secara hukum. * B1N-Ys