Jakarta–Beritasatunews.id: Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan, agar mobil dengan harga di bawah Rp250 juta dan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal sebesar 80 persen, tidak dikenai Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mulai 2022 ini.
Menurut Menperin Agus Gumiwang, agar hal ini dapat menjaga kelangsungan industri otomotif di tahun 2022 ke depannya.
“Selain itu, dengan tingkat kandungan lokal yang tinggi, industri mobil di tanah air makin berpeluang menjadi basis ekspor kendaraan, terutama untuk negara-negara berkembang,” pungkasnya.
“Kebijakan stimulus PPnBM DTP (Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah) terbukti mampu menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif tanah air,” ungkapnya.
Relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah yang berjalan pada 2021 menunjukkan hasil signifikan terhadap peningkatan penjualan mobil.
Agus Gumiwang Kartasasmita menerangkan, pada Maret hingga November 2021, penjualan mobil yang masuk relaksasi PPnBM mencapai 428.947 unit.
Angka tersebut terbilang meningkat 125,6 persen. Segmen pasar 60 persennya dikuasai mobil dengan kapasitas di bawah 1.500 CC dengan harga jual berkisar Rp250 juta.
“Hal ini menunjukkan bahwa kendaraan dengan jenis tersebut mendominasi pasar mobil di dalam negeri, dan sesuai dengan daya beli masyarakat,” ujar Menperin Agus, Rabu (5/1/2022).
Agus berpendapat, bahwa mobil dengan harga di bawah Rp250 juta bukan lagi merupakan barang mewah, namun telah menjadi bagian kebutuhan masyarakat.
Saat ini, menurut Agus, terdapat sekitar 550 perusahaan industri komponen tier 1, dan 1.000 perusahaan industri komponen tier 2 dan 3, yang sebagian besar adalah Industri Kecil Menengah (IKM). * B1N/Ril