Oknum ASN Perintahkan Warga Kumpulkan Fotocopy KTP Dukung Salah Satu Paslon Bupati Deliserdang

Oknum ASN Perintahkan Warga Kumpulkan Fotocopy KTP Dukung Salah Satu Paslon Bupati Deliserdang

Deliserdang-Beritasatunews.id | Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Lubuk Pakam beinisial JIS, perintahkan ES (foto) untuk mengumpulkan fotocopy KTP warga Desa Medan Sinembah, untuk mendukung salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati Deliserdang dalam Pilkada tahun 2024, dengan dijanjikan akan diberi uang Rp100.000,- per orang.

Perintah oknum ASN tersebut dilaksanakan ES dengan semangat hingga berhasil mengumpulkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari tetangganya warga Desa Medan Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang sebanyak 100 lembar.

Setelah mendapatkan Fotocopy KTP warga tersebut, ES segera menghubungi JIS melalui pesan singkat WhatsApp (WA) untuk melaporkan apa yang telah didapatkannya, dan menanyakan terkait uang yang dijanjikan kepada warga, tertanggal 22 November 2024 sekira pukul 21.18 WIB.

JIS menjawab pertanyaan ES pada pesan singkat WA-nya mengatakan, meminta agar ES menjanjikan kepada warga dan menunggu kabar bahwa pembayaran akan dilakukan Senin atau Selasa serangannya (pembayaran).

Selanjutnya, ES pun menyampaikan kepada warga sesuai apa yang disampaikan oleh JIS kepadanya. Setelah diitunggu sesuai janji yang dikatakan, tapi tidak ada kabar, warga yang sudah mengumpulkan Fotocopy KTP pun menanyakan kembali.

ES mencoba menghubungi JIS melalui seluler WhatsApp, namun tidak dijawab. Lantas ES mendatangi rumah korban, Selasa (26/11/2024) sekira pukul 20.12 WIB, namun yang bersangkutan tidak berada di rumah.

Hingga selesai Pilkada Bupati Deliserdang, ES masih ditagih warga terkait janji yang telah disepakati tersebut. Namun, ES tidak bisa bertemu dengan JIS, apalagi untuk uang yang dijanjikan kepada warga juga tidak ada penyelesaian sampai sekarang, yang menyebabkan ES dibenci warga tetangganya karena dituduh telah memakan hak mereka.

Dikonfirmasi awak media saat bertemu di Jalan Sudirman di salah satu warung kopi, tepatnya di depan Mapolres Deliserdang, ES mengatakan kekecewaannya terhadap JIS sebagai tim sukses salah satu Paslon Bupati Deliserdang, karena telah ingkar janji terhadap warga Desa Medan Sinembah.

Dia meminta kepada JIS untuk bertemu langsung dengannya bersama warga untuk mengklarifikasi terkait uang yang dijanjikan, sehingga ES tidak dituduh warga menggelapkan uang tersebut.

“Saya kecewa dengan JIS sebagai tim sukses pasangan calon Bupati Deliserdang ingkar janji seperti itu. Akibatnya, warga yang sudah mengumpulkan fotocopy KTP nya sebanyak 100 lembar/orang menagih uang tersebut kepada saya,” ungkap ES kepada awak media, Sabtu (30/11/2024).

Masih kata ES, jika memang uang tersebut tidak ada, saya tidak masalah, yang penting JIS mau bertemu dengan saya agar sama-sama menemui warga untuk mengklarifikasi tentang uang tersebut. Sehingga, saya tidak dituduh warga telah menggelapkan uang tersebut, ujarnya.

Terkait hal ini, awak media mencoba menghubungi JIS melalui pesan singkat WhatsApp untuk konfirmasi kebenarannya. JIS mengatakan kenapa bertanya sama dirinya. Sebab, bukan dia yang mengumpulkan KTP dan tidak ada memerintahkan ES untuk mengumpulkan KTP.

Warga pun meminta tolong kepada awak media untuk menagihkan uangnya sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada ES.

Ketika awak media menanyatakan tentang kebenaran ada memerintahkan ES untuk mengumpulkan fotocopy KTP warga benar atau tidak, oknum ASN berinisial JIS yang perintahkan warga mengumpulkan fotocopy KTP Dukung Salah Satu Paslon Bupati Deliserdang itu menjawab “tidak benar”.

Seperti diketahui, pada Pasal 280 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang netralitas ASN, sudah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

Lalu, UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan, bahwa setiap ASN, TNI/Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau Anggota BPD yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat 3, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000. * B1N-Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *