Pansus Danau Diatas Melibatkan Stakeholders

Pansus Danau Diatas Melibatkan Stakeholders
Rapat Pansus Danau Diatas dipimpin Ketua Hafni Hafiz didampingi Wakil Ketua Nazar Bakri, serta dihadiri Asisten II Setda Jefri, dan berbagai instansi teknis di DPRD Arosuka, Kamis (16/10/2025). | Foto: Ist

Arosuka-Beritasatunews.id | DPRD Kabupaten Solok melaksanakan Panitia Khusus (Pansus) Danau Diatas bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil kerja Pansus.

Rapat dipimpin Ketua Pansus Hafni Hafiz didampingi Wakil Ketua Nazar Bakri, serta dihadiri anggota Pansus lainnya, Asisten II Setda Jefri, dan berbagai instansi teknis di DPRD Arosuka, Kamis (16/10/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Solok sesuai hasil Rapat Badan Musyawarah (Bamus) Nomor: 100.143/11/Bamus-DPRD/2025, dalam rangka masa sidang I Tahun 2025/2026.

Selain reses dan kunjungan lapangan oleh komisi-komisi, DPRD juga menggelar sejumlah rapat kerja dengan mitra kerja dan tindak lanjut Pansus.

Dalam pembukaan Pansus, Hafni Hafiz memastikan seluruh rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Pansus benar-benar ditindaklanjuti oleh OPD.

“Kalau rekomendasi Pansus dijalankan secara konsisten, tentu tidak akan terjadi pencemaran air maupun insiden meninggal dunia di kawasan Danau Diatas,”jelasnya.

Asisten II Jefri dalam pemaparannya menyampaikan hasil koordinasi antar-OPD dalam menindaklanjuti rekomendasi terkait penertiban dan pengawasan di kawasan Danau Diatas.

Dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Asnur menjelaskan bahwa hasil laboratorium menunjukkan adanya pencemaran air di Danau Diatas.

Kepala Dinas PUPR, Elfia Vivi Fortona, menurutnya terdapat 10 objek usaha yang telah mendapat teguran pertama sejak 23 Juli 2025.

Dia juga menegaskan bahwa Pemkab Solok telah melaporkan aktivitas tak berizin di sekitar danau kepada Kementerian PUPR, dan tim lapangan kini tengah memantau perkembangan di lokasi.

Dari Dinas Perhubungan, M. Joni memaparkan bahwa banyaknya penggunaan jetski di Danau Diatas belum memiliki izin resmi dari Kementerian Perhubungan Pusat.

“Kami mendorong seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus izin resmi agar aktivitas dapat diawasi dengan baik,” ujarnya.

Al-Fajri kepala Satpol PP menegaskan telah melakukan patroli dan penertiban terhadap dugaan pelanggaran asusila serta bangunan liar di kawasan tersebut, serta memantau izin resmi dan melakukan penertiban sesuai rekomendasi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tenaga Kerja (Naker), Alber Mulyadi, menyebutkan bahwa telah dilakukan penutupan sementara aktivitas usaha yang belum memiliki izin.

Evaluasi menyeluruh terus dilakukan agar tidak terulang kembali pelanggaran serupa di kemudian hari.

Sementara dari Balai Wilayah Sungai (BWS) V Sumatera Barat, David menjelaskan langkah-langkah nyata yang telah dilakukan, termasuk turun langsung ke lapangan, menghentikan aktivitas pelanggaran dengan alat berat, serta mengeluarkan teguran pertama kepada 9 pengelola homestay. Ia menambahkan,

“Kami sudah bersurat ke Pemda dan membutuhkan data by name by address dari OPD terkait untuk memperkuat tindakan di lapangan”. * B1N-Ys