Pelaku Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Diamankan Unit Reskrim Polsek Bahorok

Langkat-Beritasatunews.id | Kepolisian Sektor Bahorok berhasil ungkap dan amankan pelaku Tindak Pidana Penganiayaan di wilkum Polsek Bahorok.

Sebagai pelapor Robinson SH (60), purnawirawan Polri, warga Dusun Pasar I Desa Padang Cermin, Kabupaten Langkat. Dengan Laporan Polisi : Sesuai dengan LP/B/24/III/2023/SPKT/POLSEKBAHOROK/POLRESLANGKAT/POLDASUMUT Tanggal 17 Maret 2023.
Adapun waktu dan tempat, Jumat (17/03/2023) sekira pukul 18.30 WIB, di Dusun Sri Jadi Desa Simpang Pulo Rambung Kecamatan Bahorok Kab. Langkat.

Tersangka yang berhasil diamankan, W (35) warga Dusun Simpang Pulo Rambung, Desa Simpang Pulo Rambung, Kecanstan Bahorok Kab. Langkat. Tersangka diamankan dengan barang bukti 1 bilah pisau.

Atas laporan tersebut diatas Kapolsek Bahorok AKP Pamilu H. Hutagaol, S.H., M.H memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bahorok Ipda F. Rozi Nasution S.H dan Team Opsnal melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan pelaku tersebut, sedang berada di Dusun Simp. Pulo Rambung Desa Simp. Pulo Rambung Kecamatan Bahorok, Kab. Langkat.

Setelah itu pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2023 sekitar Pukul 00.30 Wib Team Opsnal bergerak menuju ke TKP untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan dan pelaku telah berhasil diamankan tanpa ada perlawanan dan menyita barang bukti, selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polsek Bahorok untuk dilakukan pemeriksaan dalam perbuatan Pidana nya.

Setelah didapatkan keterangan, bahwa pelaku melakukan perbuatan nya karena permasalahan perbatasan tanah antara Pelapor dengan pelaku. * B1N-Sfn