Langkat – Beritasatunews.id | Unit Reskrim Polsek Padang Tualang, berhasil meringkus pelaku yang memiliki/menyimpan atau menjual Narkotika jenis Shabu, Kamis (26/01/2023), sekira pukul 12.40 WIB, di Lingkungan Sido Sari Luar, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
Tersangka diringkus beserta barang bukti 12 bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 2,41 gram,10 bungkus plastik klip bening ukuran kecil kosong, 1 bungkus kotak rokok Merk Gudang Garam warna coklat, 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang kosong, Uang tunai Rp55.000.
Pelaku yang diringkus,diketahui atas nama S alias S (29), warga Lingkungan Sido Sari Luar, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
Kapolsek Padang Tualang, AKP Sutrisno SH sampaikan hal ini di Stabat, melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, Kamis (26/01/2023).
Pelaku berhasil diringkus,berdasarkan informasi yang diterima Kapolsek Padang Tualang dari masyarakat, bahwa di Lingkungan Sido Sari Luar, Kelurahan Tanjung Selamat, terdapat ada orang yang diduga memiliki/menyimpan atau menjual Narkotika jenis Shabu.
Menindak lanjuti informasi yang diterima, Kapolsek Padang Tualang, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Adi Arifin SH, beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.
Kanit Reskrim beserta anggota, Kamis (26/01) sekira pukul 12.40 WIB, yang turun ke TKP, berhasil melakukan penindakan terhadap pelaku yang sedang berada di dalam sebuah rumah dan barang barang bukti yang ditemukan di kantong celana sebelah kanan, diduga berisikan Shabu yang dibungkus plastik asoi pada saat pelaku berada di ruang dapur rumah tersebut.
Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di kantong celana sebelah kanan diduga berisikan sabu-sabu yang dibungkus plastik asoi pada saat pelaku berada di ruang dapur rumah tersebut.
Selanjutnya, dilakukan interogasi dan ditanyakan barang barang tersebut, kemudian pelaku menerangkan jika benar barang barang tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Padang Tualang untuk dilakukan proses lebih lanjut. * B1N-Sfn







