Pemkab Samosir Tegaskan Pupuk Bersubsidi Wajib Dijual Sesuai Batas HET

Pemkab Samosir Tegaskan Pupuk Bersubsidi Wajib Dijual Sesuai Batas HET

Samosir-Beritasatunews.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir tegaskan bahwa pupuk bersubsidi harus dijual sesuai batas harga eceran tertinggi (HET) dari pemerintah.

“Untuk pupuk bersubsidi tersebut tidak ada toleransi dengan mekenaikan harga di atas HET,” tegas Asisten II Hotraja Sitanggang melalui rapat pengawasan pupuk dan pestisida (KP3), di Aula Kantor Bupati Samosir.

Turut hadir Kepala Seksi Intel (Kasintel) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir, Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Kepolisian Resor (Polres) Samosir Martin Aritonang, distributor pupuk bersubsidi CV. Jo Parlambasan, CV. Warren Raja dan CV. Serenauli, kios pupuk se-Kabupaten Samosir, tim verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi.

Baca Juga : Wabup Samosir Inspektur Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke-117

Hotraja menambahkan, distributor pupuk maupun kios pengecer harus ikut serta membantu program pemerintah menjawab keluhan petani, terutama di era digitalisasi saat ini.

“KP3 juga harus bekerja dengan tegas. Termasuk penyuluh dilapangan agar memberi laporan apabila ditemukan adanya penyimpanan kenaikan harga pupuk bersubsidi,” tegasnya, Rabu (21/5/2025)

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Kadis Ketapang) dan Pertanian Tumiur Gultom menyebutkan, distributor dan kios yang membandal dapat direkomendasi kepala daerah kepada holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pupuk untuk mencabut ijin.

Hal ini akan dilakukan apabila jika ada distributor dan kios yang menaikkan harga secara semena-mena untuk mencari keuntungan pribadi.

“HET berlaku ketika pupuk dijemput ke kios. Kendati demikian, sampai saat ini tidak ada aturan yang memperbolehkan kios untuk menaikkan harga diatas HET,” paparnya terkait Pemkab Samosir tegaskan pupuk bersubsidi wajib dijual sesuai HET. * B1N-Sonny Simbolon