Langsa-Beritasatunews.id | Pemerintah Kota (Pemko) Langsa di bawah kepimpinan Pj Walikota Langsa Syaridin S.Pd, M.Pd, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Radio Republik Indonesia (RRI) Lhokseumawe tentang Layanan Informasi Publik, Jumat (18/7/2024).
Pj Walikota Langsa, Syaridin S.Pd. M.Pd melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Langsa Muzammil, SSTP, MSP dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Diskominfo Langsa Saifuddin Zuhri, SE dan Didampingi Oleh Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Data Statistik Boto Pranajaya, ST menyaksikan Penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS ) tentang Layanan Informasi Publik antara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa Ade Putra Wijaya Siregar, ST, MM dengan Kepala LPP RRI Antoni S.Sos di Dinas Kominfo Langsa.
Perjanjian kerjasama Pemko Langsa melalui DLH ini merupakan tindak lanjut keseriusan Pemko Langsa dalam layanan informasi publik sebagaimana amanat Pj Walikota Langsa, Syaridin S.Pd.MPd melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Langsa agar tetap bersinergi dan terus mengembangkan berbagai terobosan dan inovasi, ujar Saifuddin Zuhri,SE
Kepala Dinas DLH Kota Langsa, Ade Putra Siregar, ST, MM mengucapkan terimakasih kepada Dinas Kominfo Langsa yang telah memfasilitasi agenda kegiataan ini, mudah-mudahan dengan adanya perjanjian kerjasama ini DLH Kota kedepan memanfaat chanel RRI ini untuk informasi publik yang lebih luas, tutup Ade Putra
Antoni S.Sos mengucapkan terimakasih dan berapresiasi kepada Pj Walikota Langsa Syaridin S.Pd, M.Pd dan OPD terkait.
“Mudah-mudah ini memperkuat layanan Informasi Publik yang akan kami salurkan dinamika informasi melalui RRI dengan Frekwensi FM 89,3 MHz Pro-1(Satu) dan FM 95,2 MHz Pro-2 (Dua) dan juga melalui RRI Digital, ” tutup Antoni. * B1N-Iwan







